Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN-KIS Gagal Ginjal Tetap Dapat Layanan Cuci Darah

BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN-KIS yang mengalami gagal ginjal dan harus menjalani cuci darah, tetap memperoleh pelayanan cuci darah.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN-KIS Gagal Ginjal Tetap Dapat Layanan Cuci Darah
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN-KIS yang mengalami gagal ginjal dan harus menjalani cuci darah, tetap memperoleh pelayanan cuci darah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menanggapi informasi simpang siur yang beredar terkait pasien cuci darah.

"Per 1 Januari 2018, surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berlaku satu kali untuk diagnosa dan tujuan rujukan yang sama. Kontrol ulang dapat dilakukan maksimal tiga bulan sejak tanggal rujukan awal dikeluarkan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf dalam rilisnya kepada Tribunnews di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Menurut Iqbal, pembaruan rujukan setiap 3 bulan sekali bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup peserta dengan upaya monitoring oleh FKTP sebagai care coordinator (concept of primary care and family doctor).

Dijelaskannya, dengan memperbarui rujukan setiap 3 bulan melalui kunjungan ke FKTP, dokter di FKTP dapat melakukan edukasi pencegahan penyakit lainnya.

Baca: Ku Tepati Janjiku, Daripada Bercerai Lebih Baik Mati, Status FB Nono Dua Jam Sebelum Gantung Diri

"Peserta JKN-KIS dengan kondisi khusus yang menjalani kontrol dapat langsung ke rumah sakit tanpa ke FKTP dulu, dengan membawa surat kontrol dari dokter," kata Iqbal.

"Bahkan untuk poliklinik hemodialisa, kemoterapi, thalassemia, dan rehabilitasi medik, peserta JKN-KIS dapat menggunakan nomor surat kontrol yang sama untuk satu bulan. Hal ini tak lain agar peserta JKN-KIS semakin mudah dan nyaman dalam berobat," ujar Iqbal.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, pada tahun 2017 terdapat 3.657.691 prosedur dialisis yang dijamin BPJS Kesehatan dengan total biaya sebesar Rp 3,1 triliun.

Iqbal pun lantas mengilustrasikan, dibutuhkan sekitar 40 orang peserta JKN-KIS kelas III yang sehat untuk membayar satu kali biaya cuci darah pasien JKN-KIS.

"Itu baru satu kali cuci darah saja. Padahal cuci darah harus dilakukan seumur hidup dan peserta JKN-KIS yang menjalani cuci darah tidak hanya satu dua orang. Kalau hanya mengandalkan besaran iuran yang dibayarkan peserta yang bersangkutan, jelas tidak akan cukup," ujarnya.

"Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari semua peserta JKN-KIS untuk bergotong royong menanggung biaya pelayanan kesehatan," kata Iqbal.

Baca: Bocah Korban Pencabulan Tak Berani Bicara karena Kedua Orangtuanya Diancam akan Dibunuh

 Apabila peserta JKN-KIS membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melakukan pengaduan, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai alternatif kanal informasi dan pengaduan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Mobile JKN, Saluran Informasi dan Penangan Pengaduan (SIPP), Aplikasi LAPOR! yang terintegrasi di website BPJS Kesehatan, Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota terdekat.

 Sampai dengan 14 September 2018, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 202.160.855 jiwa.

Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.531 FKTP, 2.434 rumah sakit (termasuk di dalamnya klinik utama), 1.546 apotek, dan 1.093 optik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas