Maruf Amin: Vaksin MR Boleh, Imunisasi Wajib
Maruf menyanyangkan masih banyak masyarakat yang ragu lakukan imunisasi akibat persoalan kehalalan vaksin MR
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan imunisasi pada anak wajib dilakukan orang tua demi mencegah penyakit.
"Sudah ada fatwa MUI No. 4 tahun 2016 bahwa melakukan imunisasi apabila ada bahaya yg mengancam, menimbulkan penyakit atau semacam kecacatan yang berkelanjutan, maka bukan hanya boleh, bahkan wajib," kata Maruf Amin dalam forum merdeka barat 9 di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).
Terkait imunisasi Measles Rubella (MR), Maruf menyanyangkan masih banyak masyarakat yang ragu lakukan imunisasi akibat persoalan kehalalan vaksin MR.
Padahal, MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 33 tahun 2018 yang membolehkan penggunaan vaksin untuk imunisasi.
"Kalau memang diyakini bahayanya, maka boleh meski (vaksinnya) belum halal," jelasnya.
Bakal cawapres pendamping Joko Widodo itu mengatakan, vaksin MR boleh diberikan karena kondisi darurat.
Defisi darurat tersebut, lanjutnya, perlu ditetapkan oleh pihak-pihak yang kompeten termasuk Kemenkes RI.
"Dalam bermasyarakat, berbangsa, bernegara, perlu ada kompetensi untuk mengatakan bahaya atau tidak. Jadi bukan kita sendiri, tapi Kemenkes yang punya ukuran ini bahaya. Ketika itu sudah diukur bahayanya, maka MUI kalau bahaya harus dicegah harus dihilangkan," tandasnya.
"Bagi MUI kalau buktinya sudah ada, evaluasi cukup, datanya cukup, berarti memang ini bahaya sehingga harus dicegah melalui imunisasi. Hukumnya bukan hanya boleh tapi wajib. Ini cara berpikir MUI," tegas dia.