BPOM Sita 330 Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar
Salah satu gudangnya berada di Jalan Angsana 2, RT 01 RW 10, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita 330 produk obat tradisional ilegal dengan jumlah total 1,6 juta buah.
Tidak tanggung-tanggung nilai obat ilegal yang disita ini mencapai Rp 15,7 miliar.
Kepala BPOM RI, Penny R Lukito, mengatakan, pengungkapan itu berawal saat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM menemukan 20 produk obat tradisional tanpa izin edar dari sebuah toko obat di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (19/9/2018).
Setelah melalui penelusuran lebih lanjut, PPNS BPOM mendapatkan infomasi adanya dua gudang yang selama ini dijadikan sebagai tempat penyimpanan obat tradisional ilegal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Salah satu gudangnya berada di Jalan Angsana 2, RT 01 RW 10, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Ada terdapat sejumlah produk obat tradisional ilegal yang dipamerkan meliputi obat kuat pria, jamu pegel linu, jamu asam urat, hingga jamu pelangsing.
"Dari kedua rumah itu ditemukan 127 item (produk) obat tradisional ilegal dan satu mobil box berisi 21 koli obat tersebut. Rencananya akan dikirimkan ke Kudus," kata Penny, Jumat (21/9/2018).
Baca: Angkasa Pura II Akan Kelola Bandara HAS Hanandjoeddin di Tanjungpandan
Tidak hanya di sana, PPNS BPOM juga melakukan penelusuran ke sebuah rumah di wilayah Jatinegara dan mendapati 183 produk obat tradisional ilegal dari rumah yang dijadikan gudang tersebut.
Deputi Bidang Penindakan BPOM, Hendri Siswadi mengatakan keempat lokasi penemuan obat tradisional ilegal itu diketahui masih berada dalam satu jaringan.
Sejumlah orang sudah dimintai keterangan perihal penemuan tersebut.
"Itu ternyata masih satu jaringan. Pemilik utamanya berinisial Y, warga Jakarta Utara. Kalau yang sudah kita periksa itu ada delapan orang dari empat gudang tersebut," katanya.
Selanjutnya seluruh obat tradisional ilegal yang ditemukan langsung disita oleh BPOM RI.
Rencananya dalam waktu dekat seluruh obat tradisional ilegal tersebut akan dibawa ke gudang penyimpanan milik BPOM RI.
Pelaku pendistribusian dan peredaran obat tradisional ilegal tersebut dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.