Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Waspada Bahaya Obat Nyamuk Bakar Setara dengan 75 Rokok

Harganya yang murah serta penggunaannya yang mudah membuat obat nyamuk ini kerap kali digunakan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Waspada Bahaya Obat Nyamuk Bakar Setara dengan 75 Rokok
NET
Obat nyamuk 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengusir nyamuk yang ada di rumah dan suka menggigit kita ada beragam cara.

Salah satunya adalah menggunakan obat nyamuk bakar.

Harganya yang murah serta penggunaannya yang mudah membuat obat nyamuk ini kerap kali digunakan.

Namun kalau memang suka menggunakan obat nyamuk tipe ini, sebaiknya kebiasaan ini harus dihindari lagi.

Alasannya karena cara mengusir nyamuk ini menghasilkan debu dan asap yang tentu saja bisa mengganggu kesehatan kita.

Bahkan berdasarkan penelitian, banyaknya debu dan asap yang dihasilkan dari obat nyamuk bakar ini bisa merusak kualitas udara sehat.

Hal ini bisa berakibat pada kondisi kesehatan kita yang akan terganggu.

Berita Rekomendasi

Dan ternyata membakar satu obat nyamuk bakar bisa menghasilkan particulate matter (PM) 2,5 yang sama banyaknya jika menyalakan 75 batang rokok!

Baca: Alasan Teknis Kenapa Speaker Advan G3 Berlabel Harman/Kardon Dibenamkan di Muka

Angka tersebut merupakan partikel polusi yang terdiri dari potongan kecil, lebih kecil daripada diameter sehelai rambut, zat padat atau cair yang ada di udara.

Partikel ini bisa meliputi debu, kotoran, arang, asap, atau cairan.

Tentu saja partikel ini berbahaya, karena bisa masuk ke paru-paru bahkan ke dalam darah, sehingga bisa menimbulkan gangguan pada paru-paru dan jantung. 

Kondisi tersebut juga bisa memicu asma dan kanker paru-paru, terutama pada bayi, anak, dan lansia.

Reaksi yang terjadi bisa cepat, bisa juga lambat.

Pada anak yang sensitif organ pernafasannya, reaksinya bisa saat itu juga atau timbul dalam beberapa menit.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas