Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Deloitte, Chapters, dan Bahar Law Firm Berkolaborasi Menggagas Digital Health Roadmap

Perkembangan yang sangat pesat dalam industri eHealth, faktor keamanan baik bagi industri maupun konsumen menjadi fokus perhatian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Deloitte, Chapters, dan Bahar Law Firm Berkolaborasi Menggagas Digital Health Roadmap
ec.europa.eu
ehealth 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deloitte Indonesia, Bahar Law Firm dan Chapters Indonesia berkolaborasi melakukan studi tentang perkembangan teknologi kesehatan digital (eHealth) untuk merumuskan digital health roadmap di Indonesia.

Studi yang pertama kali dilakukan di Indonesia ini mengupas berbagai sisi, baik tentang teknologi kesehatan yang digunakan oleh para praktisi di rumah sakit, maupun aplikasi teknologi yang bisa diakses langsung oleh masyarakat berikut berbagai layanan yang ditawarkan.

Untuk membahas hasil studi tersebut, Deloitte Indonesia, Bahar Law Firm, dan Chapters Indonesia menggelar acara soft launching Digital Health Roadmap, di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

“Hasil studi ini menunjukkan perkembangan yang sangat pesat dalam industri eHealth, faktor keamanan baik bagi industri maupun konsumen menjadi fokus perhatian kami. Kami berharap, studi ini dapat memberikan masukan konstruktif bagi para pengambil keputusan untuk membangun infrastruktur eHealth yang kokoh di Indonesia,” kata Claudia Lauw Lie Hoeng, Country Managing Partner Deloitte Indonesia, dalam pembukaan acara soft launching Digital Health Roadmap.

Baca: Tren Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Remaja 2018 Meningkat

Di sisi lain, studi yang dilakukan Deloitte Indonesia, Bahar, dan Chapters menemukan bahwa pesatnya perkembangan industri di bidang ini belum diimbangi dengan perlindungan berupa regulasi hukum terkait yang memproteksi dan menjelaskan ruang lingkup layanan para pemanfaat, masih longgarnya kewajiban vendor yang mengelola sistem elektronik di bidang eHealth, dan belum adanya pusat data.

Padahal, sebagaimana diketahui, perkembangan pesat teknologi digital telah memaksa perubahan yang dramatis di berbagai bidang, termasuk bidang kesehatan. Kemudahan berbagi informasi merupakan inovasi yang menjadi kata kunci revolusi teknologi kesehatan.

Di dunia internasional, pengobatan jarak jauh (telemedicine), diagnosa prediktif, sensor melalui tubuh dan serangkaian aplikasi canggih mengubah cara manusia mengelola kesehatannya.

Berita Rekomendasi

Di Indonesia, perjalanan ke arah kemudahan tersebut semakin terbuka, kini pengobatan jarak jauh semakin dimungkinkan, orang mulai menggunakan perangkat elektroniknya untuk berkonsultasi dengan dokter, berbagi informasi kesehatan antar sesama pasien, memesan dan membeli obat, dan bahkan untuk mengambil data kesehatan pasien.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet di Indonesia tahun 2017 menyatakan bahwa sebanyak 51% masyarakat yang menggunakan aplikasi kesehatan memanfaatkan untuk mencari informasi kesehatan, dan sebanyak 14,05% menggunakannya untuk berkonsultasi dengan ahli kesehatan. Fakta ini semakin menguatkan kemunculan revolusi pengelolaan kesehatan di kalangan masyarakat.

Baca: Ekonomi Digital Akan Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja di Asia Tenggara

Revolusi digital di bidang kesehatan ini didorong oleh pesatnya teknologi dan inovasi di bidang kesehatan yang semakin mengarah pada teknologi kesehatan terbuka (peer-to-peer/P2P), teknologi ini memungkinkan penggunanya untuk melakukan banyak hal, mulai berbagi dan mencari informasi kesehatan, berkonsultasi dengan dokter dan mendapatkan meminta resep, bahkan mengunduh berkas kesehatannya.

Melalui diskusi pembahasan hasil studi yang juga diadakan dalam acara soft launching Digital Health Roadmap, diharapkan para pemangku kepentingan di bidang teknologi kesehatan memberikan berbagai pandangan yang sangat diperlukan untuk mendirikan pondasi dan mengembangkan infrastruktur teknologi kesehatan (eHealth).

Chairman Chapters Indonesia, Dr Luthfi Mardiansyah mengatakan, “Untuk membangun teknologi eHealth yang kuat dan mumpuni, kita perlu mengikutsertakan dan mendapat masukan dari para pemangku kepentingan yang kemudian memperkuat dorongan kepada pemerintah melalui studi eHealth ini bagi perlindungan kepada masyarakat.”

Menurut dia, hasil dari studi ini kemudian akan diserahkan kepada pemerintah sebagai masukan bagi kementerian terkait untuk mendorong perbaikan infrastruktur di bidang eHealth dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan kemajuan eHealth di masa depan.

Managing Partner Bahar Law Firm, Wahyuni Bahar, menilai ”Berkaca dari pengalaman negara-negara lain, proteksi hukum baik bagi pelaku industri eHealth maupun masyarakat luas sebagai pemanfaat sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan teknologi dalam industri ini.

Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional 2018, studi ini mulai diperkenalkan kepada kalangan masyarakat guna mendapatkan masukan untuk mendorong peran pemerintah agar segera membangun dan memperkuat infrastruktur teknologi kesehatan tersebut demi kepentingan masyarakat luas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas