Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Tambahan Biaya BPJS Kesehatan Belum Berlaku

(BPJS) Kesehatan memastikan kebijakan biaya tambahan yang disebut dengan program urun biaya belum diterapkan di seluruh fasilitas kesehatan BPJS

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tambahan Biaya BPJS Kesehatan Belum Berlaku
BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan kebijakan biaya tambahan yang disebut dengan program urun biaya belum diterapkan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Budi Mohamad Arief menyebutkan saat ini layanan yang akan dikenakan biaya tambahan masih dalam tahap pembahasan.

“Pertama, berita di luar urun biaya sudah berlaku. Itu tidak benar,” kata Budi saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jumat (18/1/2019).

Budi juga memastikan kalau tidak semua layanan kesehatan akan dikenakan iuran tambahan, hanya layanan-layanan tertentu saja yang menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.

Baca: Aturan Baru Administrasi BPJS Kesehatan, Ada Sistem Urun dan Selisih Biaya Harus Dibayar Peserta

Penyalahgunaan pelayanan ini bisa terjadi karena perilaku maupun selera dari peserta, jadi peserta bisa memilih untuk biaya tambahan tersebut.

Misalnya seorang pasien meminta suatu pelayanan kesehatan yang sebenarnya tidak mendapatkan indikasi dari dokter yang menangani.

Berita Rekomendasi

“Intinya pelayanan jadi tendensi kepada penyalahgunaan ketika ada hubungannya dengan selera dengan perilaku dari peserta. Saya gakbisa tetapkan apa itu,” tutur Budi.

Nantinya jika daftar layanan kesehatan sudah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan tidak akan langsung mengimplementasikan tapi dilakukan sosialisasi terlebih dulu.

“Bukan mengenai seluruh jenis pelayanan, penetapan tidak akan langsung tapi nanti ada sosialisasi diedukasi dulu,” ungkap Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas