Tambahan Biaya BPJS Kesehatan Belum Berlaku
(BPJS) Kesehatan memastikan kebijakan biaya tambahan yang disebut dengan program urun biaya belum diterapkan di seluruh fasilitas kesehatan BPJS
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan kebijakan biaya tambahan yang disebut dengan program urun biaya belum diterapkan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Budi Mohamad Arief menyebutkan saat ini layanan yang akan dikenakan biaya tambahan masih dalam tahap pembahasan.
“Pertama, berita di luar urun biaya sudah berlaku. Itu tidak benar,” kata Budi saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jumat (18/1/2019).
Budi juga memastikan kalau tidak semua layanan kesehatan akan dikenakan iuran tambahan, hanya layanan-layanan tertentu saja yang menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.
Baca: Aturan Baru Administrasi BPJS Kesehatan, Ada Sistem Urun dan Selisih Biaya Harus Dibayar Peserta
Penyalahgunaan pelayanan ini bisa terjadi karena perilaku maupun selera dari peserta, jadi peserta bisa memilih untuk biaya tambahan tersebut.
Misalnya seorang pasien meminta suatu pelayanan kesehatan yang sebenarnya tidak mendapatkan indikasi dari dokter yang menangani.
“Intinya pelayanan jadi tendensi kepada penyalahgunaan ketika ada hubungannya dengan selera dengan perilaku dari peserta. Saya gakbisa tetapkan apa itu,” tutur Budi.
Nantinya jika daftar layanan kesehatan sudah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan tidak akan langsung mengimplementasikan tapi dilakukan sosialisasi terlebih dulu.
“Bukan mengenai seluruh jenis pelayanan, penetapan tidak akan langsung tapi nanti ada sosialisasi diedukasi dulu,” ungkap Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.