Jusuf Kalla Ajukan Usul Naikan Premi BPJS Hingga Pembatasan Layanan Kesehatan
“Kalau Pak Wapres (Jusuf Kalla) usulannya pertama, pasti naikin premi. Tapi itu juga barangkali belum cukup,” ujar Bambang
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait persoalan defisit Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan sejumlah solusi.
Salah satunya diketahui, BPJS Kesehatan memiliki tunggakan pembayaran obat pada sejumlah perusahaan farmasi yang mencapai Rp 3,6 Triliun.
Baca: GP Farmasi: Kita Baru Terima 10 Persen Pembayaraan Obat Dari BPJS
Namun, tunggakan yang baru terbayar sekitar Rp 300 Miliar.
“Kalau Pak Wapres (Jusuf Kalla) usulannya pertama, pasti naikin premi. Tapi itu juga barangkali belum cukup,” ujar Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wapres, Bambang Widianto, usai melakukan pertemuan dengan Gabungan Perusahaan Farmasi di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Usul lain, yang diberikan Jusuf Kalla, ujar Bambang, adalah membatasi jenis penyakit yang menjadi layanan BPJS Kesehatan.
Cara ini diperkirakan dapat menekan besarnya utang yang harus dibayarkan pihak BPJS.
“Ini yang lagi digodok sama menkes tapi belum final,” katanya.
Kemudian, solusi membagi beban pembiayaan bersama pemerintah daerah.
“Harus dicoba kata Pak Wapres pembagian beban itu. Jadi kalau misal peserta 100 ribu dikali premi Rp23 ribu misalnya, kalau kurang daerah nombokin,” ucap Bambang.
Sebelumnya, Gabungan Pengurus Farmasi Indonesia mengeluh pada JK terkait tunggakan pembayaran obat yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan itu.
Ketua GP Farmasi, Tirto Kusnadi mengatakan, JK merespon baik keluhan dan menyatakan pemerintah sedang berusaha mencarikan tambahan dana untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.
Baca: BPJS Tunggak Utang Rp 3,6 Triliun, Perusahaan Farmasi Mengeluh ke Wapres JK
"Pak JK bilang memang BPJS sedang dicarikan misalnya tambahan keuangan dan sebagainya, tapi kita juga di luar tidak terlalu mengejar hari ini karena memang di luar kewenangan kita, jadi kita hanya menunggu saja," kata Tirto.
Diketahui, pada tahun 2018 lalu, Pemerintah telah menggelontorkan dana tambal sebesar Rp 10,5 Triliun, melalui Kementerian Keuangan RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.