Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPOM Beri Waktu 80 Hari Agar Industri Farmasi Tarik Obat Ranitidin dari Peredaran

“Produk ranitidin seharusnya sudah tidak ada di pasaran dan ada batas waktu penarikan 80 hari sejak 9 Oktober 2019," ungkap Penny di Kantor Badan POM

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BPOM Beri Waktu 80 Hari Agar Industri Farmasi Tarik Obat Ranitidin dari Peredaran
TRIBUNNEWS/APFIA
Konferensi pers oleh pejabat BPOM tentang menarikan obat ranitidin di kantor BPOM Jakarta, Jumat (11/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Penny Kusumastuti Lukito memberikan waktu 80 hari kepada industri farmasi untuk menarik kembali obat ranitidin yang mengandung nitrosodimethylamine (NDMA) lebih dari 96 ng karena dapat memicu kanker.

Adapun perintah penghentian sementara produksi, distribusi, dan peredaran obat tukak lambung dan usus dikeluarkan oleh Badan POM sejak 9 Oktober 2019 lalu berdasarkan hasil pengujian.

“Produk ranitidin seharusnya sudah tidak ada di pasaran dan ada batas waktu penarikan 80 hari sejak 9 Oktober 2019," ungkap Penny di Kantor Badan POM, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Sementara itu berdasarkan pengujian terhadap 10 brand yang memproduksi ranitidin ada 6 perusahaan farmasi yang positif mengandung NDMA lebih dari 96 ng.

“Ada enam yang positif berdasarkan data kami yang untuk sementara izin edarnya kami bekukan dulu sampai waktu yang akan kami putuskan,” papar Penny.

Adapun tindakan untuk menjamin keamanan obat yang dilakukan Badan POM ini berdasarkan peringatan dari US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) tentang adanya temuan cemaran NDMA pada ranitidin.

Baca: Dalam Keadaan Koma, Akbar Alamsyah Dijadikan Tersangka

BERITA REKOMENDASI

Kemudian pada 17 September 2019, Badan POM menerbitkan informasi awal untuk tenaga profesional kesehatan terhadap keamanan produk mengandung bahan aktif ranitidin.

Pada tanggal 4 Oktober 2019, Badan POM menerbitkan penjelasan terkait jenis produk ranitidin yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA berdasarkan hasil pengujian BPOM, dan mengeluarkan perintah perhentian produksi penghentian dan peredaran pada 9 Oktober 2019.

Badan POM masih melakukan pengambilan dan pengujian sampel produk ranitidin untuk menjadi dasar pengambilan keputusan selanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas