Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Atasi Defisit, BPJS Kesehatan Pilih Berikan Sanksi Pada Penunggak Iuran

Sanski kepada peserta BPJS Kesehatan yang tidak tertib menunggak iuran masih menjadi rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatasi defisi

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Atasi Defisit, BPJS Kesehatan Pilih Berikan Sanksi Pada Penunggak Iuran
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Kantor BPJS Kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA — Sanski kepada peserta BPJS Kesehatan yang tidak tertib menunggak iuran masih menjadi rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam menyelesaikan permasalahan defisit yang diperkirakan mencapai Rp 32 triliun pada akhir 2019.

Sanksi tersebut tertuang dalam (PP) No. 86 Tahun 2013 Tentang Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Nasional.

Sesuai PP tersebut yang menunggak akan kena sanksi tidak bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM), izin mendirikan bangunan (IMB), Sertifikat Tanah, paspor hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Baca : Besok 25 Oktober CPNS 2019 Buka di sscasn.bkn.go.id, Ini Tahapan & Peryaratan, 40 Tahun Bisa Daftar

Baca : Tak Kunjung Ditelepon Jadi Menteri Apa, Luhut Ternyata Sempat Protes, Begini Jawaban Enteng Praktino

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ahmad Ansyori menyebutkan sanksi ini belum pernah diterapkan sejak peraturan tersebut diambil sehingga belum terlihat manfaatnya.

Berita Rekomendasi

“Bukti bahwa pembinaan coba hitung dari 2013 sampe 2019 enam tahun belum diterapkakan kok takut kok menganggap ancaman besar pdahal belum diterapkan,” ungkap Ahmad Ansyori di acara Media Gathering BPJS Kesehatan, di Yogyakarta, Rabu (23/10/2019).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf  menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. (BPJS Kesehatan)

Tentunya dibutuhkan koordinasi dari berbagai kementerian dan lembaga yang ikut berpengaruh terhadap layanan kesehatan BPJS Kesehatan.

Contohnya jika diketahui kalau peserta yang menunggak karena tidak mampu membayar iuran maka secepatnya keanggotaannya dipindahkan mejadi penerima bantuan iuran (pbi) agar tetap bisa mendapatkan jaminan pembiayaan kesehatan.

“Yang benar adalah disebarluaskan, ada sanksi sebagai pembinaan, dijelaskan dulu karena dari enam kementerian lembaga yang nerbitin layanan publik itu belum melakukannya sampai sekarang,” ungkap Ahmad Ansyori.

Sayangnya penerapan sanksi ini pesimis dapat diterapkan berbarengan dengan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada awal 2020 mendatang.

“Perkiraan saya belum (bisa bareng), mengapa karena semestinya mulai 2014 langsung diterapkan kalau dari kemarin kan gak kaget, bahkan terbit inpres memuat tugas yanh perlu waktu dan administrasi untuk dikerjakan, jadi gak mungkin,” pungkas Ansyori.

Terkait rencana kenaikan iuran pada awal tahun 2020 ini akan berbeda setiap kategorinya. Rencana usulannya untuk peserta mandiri kelas 1 dari Rp 80 ribu menjadi Rp 120 ribu, kelas 2 dari Rp 51 ribu menjadi Rp 80 ribu, kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas