Asosiasi Klinik Cabang Indramayu Sosialisasi Perijinan OSS Pendirian Klinik Metode Online
Setiap klinik dalam mengurus perijinan usahanya kini terintegrasi dengan sistem elektronik yang diterbitkan oleh lembaga OSS,
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Klinik (Asklin) Cabang Indramayu menggelar seminar sekaligus bimbingan teknis (bimtek) serta tatacara perijinan OSS untuk klinik dan praktek swasta secara online di Hotel Handayani, Indramayu, Selasa (29/10/2019).
Ketua Asklin Cabang Indramayu dr. Lia Fibria Shanty, M.HKes menyebutkan, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota untuk pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
"Jadi setiap klinik dalam mengurus perijinannya sekarang terintegrasi dengan sistem elektronik yang diterbitkan oleh lembaga OSS," ujarnya.
Dokter Lia menjelaskan, kegiatan ini diikuti 157 peserta yang terdiri dari 47 klinik se- Kabupaten Indramayu, dokter praktek swasta, bidan praktek swasta dan dokter gigi praktek swasta.
Dia menjelaskan, kegiatan merupakan tindak lanjut Bintek tingkat Propinsi untuk PC Asklin se- Jawa Barat dengan panduan sesuai yang ditentukan dan disepakati bersama pengurus daerah pengurus cabang serta dinas terkait.
Baca: Kisah Viral, Mempelai Wanita di Majene Meninggal Karena Kelelahan Seminggu Setelah Acara Resepsi
Asklin Kabupaten Indramayu juga memfasilitasi anggotanya untuk menyegarkan kembali peraturan-peraturan mengenai limbah medis dan perijinan OSS yang berkaitan dengan 'Operasional Sarana Pelayanan' Kesehatan dengan mendatangkan narasumber yang kompeten di bidangnya.
Baca: Kisah Heroik Supriadi, Menolong Istri yang Dililit Ular Piton 6 Meter dan Nyaris Dimangsa
"Dengan adanya seminar dan bintek ini Asklin Kabupaten Indramayu berharap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dapat mengerti tata cara pengelolaan limbah sampah medis yang dihasilkannya sehingga tidak mencemari lingkungan," ujarnya.
Narasumber pemateri acara ini adalah dr. H.Deden Bonni Koswara, MM (Kepala Dinas Kab.Indramayu), Drs.H.Susanto, BAE.,MSI (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab.Indramayu), Adv.dr.H.Mahdar Solihin,SH (Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Asklin Jawa Barat), dr.H.Yusuf PK,MKes (Dewan Penasehat Asklin Jabar), Suhartati, S.Si.,M.Si (Kabid Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Indramayu), dan Ipda Suripto,SH (Polres Indramayu), serta dr.Hj.Titin Ning Prihatini,MH selaku moderator.