Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Jumlah Peserta Mandiri yang Turun Kelas Tembus 792 Ribu

Iuran BPJS Kesehatan yang naik 100 persen per 1 Januari 2020 membuat peserta mandiri banyak yang turun kelas.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
zoom-in Iuran  BPJS Kesehatan Naik, Jumlah Peserta Mandiri yang Turun Kelas Tembus 792 Ribu
net
Logo BPJS Kesehatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Iuran BPJS Kesehatan yang naik 100 persen per 1 Januari 2020 membuat peserta mandiri banyak yang turun kelas untuk menyesuaikan kemampuan membayar.

Dalam kurun waktu hampir sebulan dari periode 9 Desember 2019 hingga 7 Januari 2020 total peserta yang turun mencapai 792.854 peserta.

Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Dwi Asmariyati menyebutkan yang paling banyak penurunan dari kelar II ke kelas III yakni sebanyak 508.031 peserta.

“Daritanggal 9 Desember 2019 hingga hari ini, kelas I ke kelas II 96.735 peserta. Kelas II ke III 188.088 peserta. Kelas II ke III 508.031 peserta,” tutur Dwi saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

Baca: Jumlah Peserta Turun Kelas Capai 792 Ribu, BPJS Kesehatan Sebut Jumlahnya Kecil

Baca: Anggota Komisi IX DPR: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sangat Mengecewakan

Untuk mangangi peserta yang ingin menyesuaikan kelas BPJS Kesehatan pun membuat program Praktis atau singkatan dari perubahan kelas tidak sulit.

Baca: Masyrakat Protes Iuran BPJS Naik 100%, Begini Tanggapan Pemerintah

Selama 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020 peserta yang belum satu tahun keanggotaan sudah bisa pindah kelas.

BERITA TERKAIT

Peserta yang sedang non aktif karena menunggak iuran bisa mengajukan penurunan kelas namun status kepesertaan masih tidak aktif sampai membayar.

“Kami memberikan kemudahan tanpa syarat wajib terdaftar satu tahun, dan status non aktif bisa penurunan kelas selama periode tersebut,” kata Dwi.

Kemudian untuk turun kelas peserta bisa turun hingga dua kelas, dan bisa berlaku untuk satu keluarga bagi yang sudah terdaftar.

Pengurusan turun kelas bisa dilakukan di mobile customer service (MCS), BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, aplikasi mobile JKN, maupun kantor cabang/kabupaten/kota BPJS Kesehatan.

Sesuai PP No. 75 tahun 2019, kenaikan biaya iuran kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta.

Kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per peserta, dan kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas