Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kabar Baru untuk Pasien BPJS Kesehatan, Kini Cuci Darah Tidak Perlu Repot Urus Surat Rujukan

Peserta BPJS Kesehatan yang sedang menjalankan pelayanan hemodialisis atau cuci darah mulai 1 Januari 2020 tidak perlu lagi membuat ulang surat rujuka

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kabar Baru untuk Pasien BPJS Kesehatan, Kini Cuci Darah Tidak Perlu Repot Urus Surat Rujukan
capture video
Peserta JKN-KIS Gagal Ginjal Tetap Dapat Layanan Cuci Darah dari BPJS Kesehatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Peserta BPJS Kesehatan yang sedang menjalankan pelayanan hemodialisis atau cuci darah mulai 1 Januari 2020 tidak perlu lagi membuat ulang surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dengan syarat peserta harus merekam atau terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print) di rumah sakit tempat dia biasa mendapat pelayanan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyebutkan sidik jari berfungsi untuk mencatatkan data dan memastikan kepesertaan.

“Dengan adanya rekaman sidik jari ini memastikan dan memudahkan pasien ketika datang memang betul adalah peserta. Kemudian memudahkan simplifikasi yang kaitannya dengan proses administrasi,” ucap Fachmi saat ditemui di klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Sejumlah warga saat mengantri untuk mengambil nomor antrian di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima
Sejumlah warga saat mengantri untuk mengambil nomor antrian di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Nantinya klinik atau rumah sakit tempat pasien melakukan cek darah akan berkoordinasi dengan FKTP untuk memberikan perpanjangan surat rujukan.

Sebelumnya sesuai prosedur pasien cuci darah harus mengurus surat rujukan dari FKTP seperti Puskesmas atau klinik yang harus diperpanjang setiap tiga bulan sekali.

Berita Rekomendasi

Maka dari itu BPJS Kesehatan berharap rumah sakit atau klinik dapat menyediakan alat perekaman finger print untuk menjalankan kemudahan administrasi tersebut.

Baca: Peserta BPJS Kesehatan Diimbau Tak Turun Kelas

Baca: Jumlah Peserta Turun Kelas Capai 792 Ribu, BPJS Kesehatan Sebut Jumlahnya Kecil

“Pada awal sistem finger print ini mulai diberlakukan beberapa bulan lalu, beberapa rumah sakit atau klinik utama memang terkendala pengadaan alat finger print,” kata Fachmi.

Layanan finger print ini diharapkan juga dapat mengurangi antrean serta memberikan kepastian klaim yang akan dibayarkan.

Kemudian adanya sistem finger print juga untuk menghindari penggunaan kartu oleh peserta yang tidak berhak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas