Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Hingga 30 April 2020, Peserta BPJS Kesehatan yang Mau Turun Kelas Tidak Perlu Tunggu Setahun

Turun kelas bisa jadi pilihan bagi peserta BPJS Kesehatan yang merasa keberatan dengan tarif baru iuran peserta yang naik hingga 100 persen.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hingga 30 April 2020, Peserta BPJS Kesehatan yang Mau Turun Kelas Tidak Perlu Tunggu Setahun
Kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Turun kelas bisa jadi pilihan bagi peserta BPJS Kesehatan yang merasa keberatan dengan tarif baru iuran peserta yang naik hingga 100 persen.

Sebelumnya hingga 7 Januari 2020 kemarin sudah ada 792.854 peserta yang turun kelas, dan mayoritas sebanyak 508.031 peserta turun dari kelas III ke kelas II.

BPJS Kesehatan memang mengantisipasi peserta yang turun kelas dengan menyiapkan program ‘perubahan kelas tidak sulit’ atau praktis.

Baca: BREAKING NEWS Penyanyi Ello Hari Ini Akan Penuhi Panggila Polisi, Diperiksa Soal Investasi MeMiles

Baca: Soal Harta Warisan yang Dibicarakan Teddy, Kuasa Hukum Lina Mantan Istri Sule: Apa yang Dibagi?

Baca: Soal Investasi Bodong MeMiles, Eka Deli Bantah Jadi Koordinator Artis

Jokowi akan menaikkan tarif iuran BPJS mulai 2020 (Tangkapan Layar YouTube Kompa TV)
Jokowi akan menaikkan tarif iuran BPJS mulai 2020 (Tangkapan Layar YouTube Kompa TV) (Youtube Kompas TV)

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebutkan selama periode program praktis peserta bisa turun kelas tanpa harus  menunggu satu tahun lama kepesertaan terlebih dulu.

“Sekarang kita buka hari ini datang, hari ini bisa turun kelas untuk memudahkan dalam rangka penyesuaian iuran,” kata Fachmi saat ditemu di kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Berita Rekomendasi

Terkait jumlah peserta turun kelas yang mungkin saja terus bertambah khususnya yang turun ke kelas III maka akan dipersiapkan dua penanganan.

“Nanti kalau memang ada kekurangan pendekatan ada dua, menambah kapasitas bed atau menambah fasilitas kesehatan,” ungkap Fachmi.

Kemudian untuk turun kelas peserta bisa turun hingga dua kelas, dan bisa berlaku untuk satu keluarga bagi yang sudah terdaftar.

Pengurusan turun kelas bisa dilakukan di mobile customer service (MCS), BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, aplikasi mobile JKN, maupun kantor cabang/kabupaten/kota BPJS Kesehatan.

Sesuai PP No. 75 tahun 2019, kenaikan biaya iuran kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta.

Kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per peserta, dan kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas