Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Dorong Edukasi Masyarakat Menjalankan Physical Distancing

Anggota didorong mengadvokasi pemerintah untuk serius memberikan perlindungan kepada petugas kesehatan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dorong Edukasi Masyarakat Menjalankan Physical Distancing
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi perkembangan wabah COVID-19 saat ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (DPP MHKI) dr Mahesa Paranadipa Maikel M.H meminta kepada seluruh jajaran MHKI dari pusat hingga cabang melakukan physical disteancing demi memutus mata rantai penularan virus.

Anggota MHKI diminta mengedukasi masyarakat untuk menjalankan physical distencing serta menjaga diri agar  tetap selalu sehat di tengah wabah ini melalui media massa, media sosial atau media lainnya yang tidak memerlukan kontak dekat.

"Juga memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) atau bantuan dalam bentuk apapun kepada fasilitas kesehatan berdasarkan kemampuan yang yang dimiliki," katanya.

Baca: Masyarakat yang Nurut dan Aktif Bisa Stop Penularan Corona

Baca: Ahli Sebut Penggunaan Lensa Kontak Bisa Meningkatkan Risiko Terkena Virus Corona

Anggota didorong mengadvokasi pemerintah untuk serius memberikan perlindungan kepada petugas kesehatan yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19, serta tetap mengedukasi masyarakat.

"Mengadvokasi kepolisian dan pengadilan setempat untuk tidak memproses pengaduan pidana maupun perdata dengan teradu petugas ataupun fasilitas kesehatan. Petugas dan fasilitas kesehatan saat ini menjadi garda terdepan dalam penanggulangan wabah Covid-19," katanya.

Baca: 5 Warganya Terjangkit Virus Corona, Wali Kota Tasikmalaya Berlakukan Karantina Wilayah

Baca: Warga Desa Cerita Detik-detik Gunung Merapi Semburkan Asap Disertai Kilatan-kilatan Malam ini

MHKI selaku organisasi yang memilik peran dalam mengadvokasi pemangku kebijakan dan masyarakat, didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, Undang-Undang No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas