Permenkes Insentif untuk Tenaga Kesehatan Diperkirakan Terbit Minggu Ini
Rincian insentif kepada para tenaga medis yang disampaikan presiden dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin

Laporan Reporter Tribunnews, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pemberian intensif kepada tenaga kesehatan yang saat ini menangangi pasien virus corona (covid-19).
Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat (Yankes) Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo menyebutkan terkait pemberian insentif akan diatur dalam Petaturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Saat ini Kementerian Kesehatan sedang masuk ke tahap finalisasi draft Permenkes terkait detail-detail insentif yang akan diberikan kepada tenaga kesehatan.
"Sekarang sedang difinalisasi draft Permenkes untuk insentif bagi tenga medis dan tenaga kesehatan lain mengacu pada keputusan yang sudah disampaikan presiden dan menterian keuangan," kata Bambang saat rapat online dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (14/4/2020).
Bambang menyebutkan diharapkan minggu ini Permenkes tersebut sudah bisa dikeluarkan sehingga insentif bagi tenaga kesehatan bisa langsung diberikan.
Baca: Inilah Ragam Kendala yang Bikin Penderita Tuberkulosis di Indonesia Begitu Tinggi
"Jadi mudah-mudahan dalam minggu ini Permenkes terkait tenaga medis dan tenaga kesehatan sudah bisa keluar dan bisa diimplementasikan," ungkap Bambang.
Baca: Ikatan Dokter Indonesia Setuju, Semua Dokter Harus Bisa Tangani Pasien Covid-19
Seperti yang diungkapkan Presiden Jokowi sebelumnya pemberian insentif hanya ditujukan kepada dokter yang yang berhadapan langsung menanagni covid-19 dan berada di daerah tanggap darurat.
Baca: Bahan Alami Curcumin Berkhasiat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Tapi Bukan Obat untuk Covid-19
Rincian insentif kepada para tenaga medis yang disampaikan presiden dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta.
Kemudian perawat Rp 7,5 juta, tenaga medis lainnya Rp 5 juta dan insentif berupa santunan kematian tenaga medis Rp 300 juta.