Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Kesehatan

Permenkes Insentif untuk Tenaga Kesehatan Diperkirakan Terbit Minggu Ini

Rincian insentif kepada para tenaga medis yang disampaikan presiden dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Permenkes Insentif untuk Tenaga Kesehatan Diperkirakan Terbit Minggu Ini
Wartakota/Nur Ichsan
Tim medis dan petugas melakukan pemakaman jenazah dengan infeksi Covid-19 do TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (13/4/2020). 

Laporan Reporter Tribunnews, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pemberian intensif kepada tenaga kesehatan yang saat ini menangangi pasien virus corona (covid-19).

Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat (Yankes) Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo menyebutkan terkait pemberian insentif akan diatur dalam Petaturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Saat ini Kementerian Kesehatan sedang masuk ke tahap finalisasi draft Permenkes terkait detail-detail insentif yang akan diberikan kepada tenaga kesehatan.

"Sekarang sedang difinalisasi draft Permenkes untuk insentif bagi tenga medis dan tenaga kesehatan lain mengacu pada  keputusan yang sudah disampaikan presiden dan menterian keuangan," kata Bambang saat rapat online dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (14/4/2020).

Bambang menyebutkan diharapkan minggu ini Permenkes tersebut sudah bisa dikeluarkan sehingga insentif bagi tenaga kesehatan bisa langsung diberikan.

Baca: Inilah Ragam Kendala yang Bikin Penderita Tuberkulosis di Indonesia Begitu Tinggi

"Jadi mudah-mudahan dalam minggu ini Permenkes terkait tenaga medis dan tenaga kesehatan sudah bisa keluar dan bisa diimplementasikan," ungkap Bambang.

Baca: Ikatan Dokter Indonesia Setuju, Semua Dokter Harus Bisa Tangani Pasien Covid-19

Berita Rekomendasi

Seperti yang diungkapkan Presiden Jokowi sebelumnya pemberian insentif hanya ditujukan kepada dokter yang yang berhadapan langsung menanagni covid-19 dan berada di daerah tanggap darurat.

Baca: Bahan Alami Curcumin Berkhasiat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Tapi Bukan Obat untuk Covid-19

Rincian insentif kepada para tenaga medis yang disampaikan presiden dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta.

Kemudian perawat Rp 7,5 juta, tenaga medis lainnya Rp 5 juta dan insentif berupa santunan kematian tenaga medis Rp 300 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas