Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Menteri Kesehatan Rilis Panduan Mencegah dan Mengendalikan Covid-19 di Tempat Kerja

Menkes Terawan meminta perusahaan mempertimbangkan jika kondisi memungkinkan maka sebaiknya meniadakan shift tiga atau jam kerja malam.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
zoom-in Menteri Kesehatan Rilis Panduan Mencegah dan Mengendalikan Covid-19 di Tempat Kerja
Shutterstock
Ilustrasi virus corona 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan pencegahan dan pengendalian virus corona (covid-19) di tempat bekerja.

Pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 yang dikeluarkan 20 Mei 2020 lalu itu juga mengungkit soal jam kerja.

Menkes Terawan meminta perusahaan mempertimbangkan jika kondisi memungkinkan maka sebaiknya meniadakan shift tiga atau jam kerja malam.

Baca: Soal Virus Corona, Achmad Yurianto Sebut Kondisi Tak akan Bisa Kembali Normal

"Untuk pekerja shift, jika memungkinkan tiadakan shift tiga (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)," ungkap Terawan dikutip dari Keputusan Menkes 01.07/MENKES/328/2020.

Jika tidak memungkinkan dan tetap harus ada shift tiga diminta tidak memasukkan pekerja yang usianya sudah lebih dari 50 tahun.

Menkes Terawan
Menkes Terawan (TRIBUNNEWS.COM/LUCIUS GENIK)

"Bagi pekerja shift tiga atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," kata Terawan.

Berita Rekomendasi

Kemudian Terawan juga meminta perusahaan memperpendek waktu lembur agar karyawan tidak kekurangan waktu beristirahat untuk menunjang kesehatan pasien.

"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh," ucap Terawan.

Panduan pencegahan penularan Covid-19 ini juga berisi himbauan kepada pihak managemen untuk senantiasa memantau perkembangan covid-19 di wilayahnya, membentuk tim penanganan covid-19, dan pengaturan bekerja dari rumah.

Kepada perusahaan Menkes Terawan meminta karyawan mengukur suhu karyawan yang bekerja ke kantor, mewajibkan karyawan mennggunakan masker, hingga mengatur asupan nutrisi makanan karyawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas