Kabar Baik, Peserta BPJS Kesehatan Korban PHK Berhak Menerima Bantuan Iuran
Peserta program JKN skema PBI APBN mencapai 95.897.122, sedangkan peserta dengan skema PBI ABPD ada 34.216.520.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Ratih Waseso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19 membuat para peserta BPJS Kesehatan juga berpindah golongan kelas kepesertaan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengakui memang ada perpindahan data dari peserta BPJS Kesehatan yang terkena PHK.
Menurut Iqbal, dalam ketentuan yang ada, peserta yang terkena PHK dimungkinkan untuk dimasukkan dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Baca: Pandemi Covid-19 Bikin Harga Mobil Bekas Anjlok, Ini Ragam Pilihan Mobkas Harga Rp 70 Jutaan
"Secara data memang ada perpindahan data dari peserta yang terkena PHK, dan dalam ketentuan kan dimungkinkan untuk dapat dimasukkan dalam segmen PBI-JK. Regulasi mengatur demikian," jelas Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (18/6/2020).
Baca: Kisah Video Viral Driver Ojol Cewek: Terharu dan Menangis Saat Dapat Surprise dari Rekan Seprofesi
Namun Iqbal juga menambahkan dapat dimungkinkan jika peserta kembali bekerja maka dapat kembali menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Ada sekitar 400.000 peserta ter PHK yang tercatat pindah kepesertaan di BPJS Kesehatan. Menurut Iqbal, mereka masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Baca: Mengejutkan, Kucing Emas Langka Terjerat Perangkap Babi Milik Warga, Badannya Segede Anjing Dewasa
"Sekitar 400.000-an ditanggung pemerintah dalam skema PBI," imbuh Iqbal.
Dikutip dari data website resmi BPJS Kesehatan per 18 Juni 2020, tercatat untuk peserta program JKN skema PBI APBN ada 95.897.122, sedangkan peserta dengan skema PBI ABPD ada 34.216.520.
Peserta PPU-PN saat ini mencapai 17.727.915, lalu PPU-BU ada sekitar 37.613.893, kemudian PBPU-Pekerja mandiri ada 30.189.487, dan peserta Bukan Pekerja 5.042.330.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ternyata, peserta BPJS Kesehatan yang terkena PHK bisa masuk penerima bantuan iuran