Distrubusi Dokter Tak Merata, Kemenkes Berdayakan 120 Dokter Spesialis Lulusan Luar Negeri
Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) akan memberdayakan dokter spesialis lulusan luar negeri.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan akan memberdayakan dokter spesialis lulusan luar negeri.
Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS mengatakan pendayagunaan dokter spesialis lulusan luar negeri merupakan program mendatang Kemenkes.
“Selain dokter spesialis dan dokter gigi spesialis program ke depan Kementerian Kesehatan saya laporkan pada Pak Sekjen terkait arahan pak menteri juga akan didayagunakan dokter spesialis dan subspesialis lulusan luar negeri,” kata dr. Maxi pada Rabu (8/11) di gedung Kemenkes, Jakarta.
Saat ini sudah terdaftar 120 orang dokter spesialis dan dokter spesialis gigi.
Mereka akan menjalani program adaptasi 1 sampai 2 tahun yang akan ditugaskan di rumah rumah sakit daerah.
“Jadi saya kira ini peluang besar sekali di sini untuk program yang ke depan juga,” ucap dr. Maxi
“Harapan kami semoga acara pertemuan penandatanganan kesepakatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, khususnya dalam peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik di seluruh wilayah Indonesia,” tambah dr. Maxi.
*MoU Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis*
Kemenkes yang diwakili Sekjen drg. Oscar Primadi, MPH lakukan penandatangani nota kesepahaman (MoU) pendayagunaan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dengan pemerintah daerah provinsi kabupaten/kota melalui video conference karena kita masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Baca juga: Kisah Ibu Hamil Melahirkan di Pesawat, Untung Ada Penumpang Dokter, Begini Nasib Ibu dan Bayi
Baca juga: Risiko Tinggi Tertular Covid-19, Hanya 50 Persen Praktik Dokter Gigi yang Buka saat Pandemi
Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis diharapkan dapat terdistribusi secara merata di seluruh Indonesia.
Sebanyak 70 wilayah menandatangani MoU tersebut terdiri dari 4 provinsi, 6 kota, dan 60 kabupaten.
Kementerian Kesehatan telah menempatkan dokter spesialis dan subspesialis dan dokter gigi subspesialis guna meningkatkan akses pelayanan spesialistik serta untuk pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis spesialis dan dokter gigi spesialis di seluruh wilayah Indonesia.
Pemenuhan dan distribusi dokter spesialis tidak hanya merupakan kewajiban tanggung jawab pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota.
Sekjen Kemenkes drg. Oscar Primadi, MPH mengatakan kurangnya tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis dan dokter gigi spesialis baik dari sisi jumlah, jenis, dan distribusi yang tidak merata menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan spesialistik yang berkualitas.
“Penyediaan tenaga dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dalam jumlah, jenis dan bermutu berkualitas pada rumah sakit merupakan suatu keharusan dan memang harus kita tempuh dengan berbagai upaya,” tegas drg. Oscar.