WHO Perbarui Pedoman Pakai Masker, Termasuk di Dalam Ruangan
WHO merekomendasikan semua orang di fasilitas perawatan kesehatan maupun dalam ruangan yang berventilasi buruk harus mengenakan masker.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JENEWA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperketat pedoman tentang penggunaan masker.
Dikutip dari Reuters, Kamis (3/12/2020), WHO merekomendasikan semua orang di fasilitas perawatan kesehatan maupun dalam ruangan yang berventilasi buruk harus mengenakan masker.
Pada bulan Juni lalu, WHO mendesak negara-negara untuk meminta warganya mengenakan masker kain di tempat umum baik di dalam dan luar ruangan.
Sejak itu, gelombang epidemi global kedua semakin meningkat. Secara keseluruhan, lebih dari 63 juta orang di seluruh dunia telah terjangkit Covid-19 dan 1,475 juta meninggal karenanya, menurut penghitungan Reuters.
Baca juga: Ternyata Masker Kain Bisa Kadaluarsa, Ini Ciri-Cirinya
WHO mengatakan lebih detail pedoman baru penggunaan masker sebagai berikut :
Pertama, pada anak-anak dan siswa berusia 12 tahun atau lebih.
![Ilustrasi virus corona, gejala virus corona, gejala Covid-19, pasien virus corona](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/virus-corona-ok12345.jpg)
Kedua, semua orang harus selalu memakai masker di toko, tempat kerja dan sekolah yang kurang ventilasi, dan saat menerima tamu di rumah dengan ventilasi buruk.
Ketiga, masker juga harus dipakai di luar ruangan dan di dalam ruangan yang berventilasi baik di mana jarak fisik setidaknya satu meter (3 kaki) tidak dapat dipertahankan.
Keempat, penggunaan masker yang ketat juga perlu diimbangi dengan kebiasaan pencegahan lain seperti mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir.
![MURAL ANTI COVID-19 - Petugas PPSU Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, punya cara sendiri dalam mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19, Senin 23/11/2020). Lewat seni mural yang mereka buat, mereka mensosialisasikan aturan protokol kesehatan kepada masyarakat, salah satunya tentang penggunaan masker, yang dinilai paling efektif dalam meminimalisir penyebaran Covid-19. Melalui lukisan mural ini mereka mengajak masyarakat untuk meningkatkan disiplin dalam mematuhi aturan protokol kesehatan diantaranya untuk menggunakan masker. WARTA KOTA/NUR ICHSAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/petugas-ppsu-melukis-mural-prokes-covid-19_20201123_193719.jpg)
Lalu, WHO juga menyarankan penggunaan masker medis di fasilitas perawatan kesehatan, termasuk saat merawat pasien lain, pengunjung, pasien rawat jalan, dan area umum seperti kafetaria dan ruang staf.
Kelima, petugas kesehatan dapat mengenakan masker respirator N95 jika tersedia saat merawat pasien Covid-19, yakni satu-satunya perlindungan yang terbukti aman ketika menangani pasien virus corona.
Keenam, disarankan agar orang yang melakukan aktivitas fisik yang berat agar tidak memakai masker, dengan alasan adanya risiko, terutama bagi penderita asma.
WHO juga menyoroti, aktivitasi dalam ruangan sepertu di tempat olahraga indoor atau gym harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ventilasi yang memadai, jarak fisik dan desinfeksi di gym harus dipertahankan, atau melakukan penutupan sementara juga perlu dipertimbangkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.