Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Palsukan Surat Keterangan Tes Covid-19 Bisa Dipidana

Masyarakat diminta tidak memalsukan surat keterangan tes Covid-19 karena pelaku tindak pemalsuan dapat diancam pidana 4 tahun penjara.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Palsukan Surat Keterangan Tes Covid-19 Bisa Dipidana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas medis mengambil sampel lendir hidung dan tenggorokan warga untuk pemeriksaan tes cepat (rapid test) Antigen COVID-19 di Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021 Polsek Kebayoran Lama di Jakarta, Selasa (29/12/2020). Polres Metro Jakarta Selatan mengadakan Rapid Test Antigen gratis di beberapa pos pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021 yang bertujuan untuk membantu pemerintah dalam pelacakan COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah meminta masyarakat agar tidak memalsukan surat keterangan tes Covid-19 karena pelaku tindak pemalsuan dapat diancam pidana 4 tahun penjara.

"Dari segi hukum pidana tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1 dan Pasal 268 ayat 1 dan 2 yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Kamis, (31/12/2020).

Menurut Wiku pemalsuan surat keterangan dokter diantaranya pemalsuan surat keterangan rapid tes, rapid antigen, PCR, sangat berbahaya. Pemalsuan surat keterangan tersebut dapat berakibat meninggalnya seseorang karena terjangkit Covid-19. 

Baca juga: Puluhan Pengendara Terpaksa Putar Balik di Simpang Gadog Puncak Karena Tak Bawa Rapid Test Antigen

"Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain. Maka, jangan pernah bermain-main dengan hal ini," katanya.

Baca juga: Jika Warga Masih Nekat Berkerumun Saat Malam Tahun Baru, Polisi Akan Bubarkan dan Lakukan Rapid Test

Menurut Wiku, pemerintah menerapkan syarat tes Covid-19 dalam melakukan perjalanan, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan di masyarakat. Ia meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan adanya praktek pemalsuan surat tersebut. 

"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, masyarakat kembali dibuat resah dengan adanya oknum yang menjual surat keterangan PCR palsu di media sosial. Dalam salah satu unggahan di Instagram, surat PCR palsu tersebut bisa didapatkan dengan mudah. Cukup dengan membayar Rp 650 ribu, bisa mendapatkan hasil tes bebas Covid-19 tanpa harus dilakukan pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas