Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Aturan Perlindungan Anak dari Rokok Mangkrak, Kemenkes: Kami Teralihkan oleh Covid

Tantangan pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada anak terkait isu sosial, tetapi juga pada isu kesehatan, utamanya terkait rokok.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aturan Perlindungan Anak dari Rokok Mangkrak, Kemenkes: Kami Teralihkan oleh Covid
DOK.
Ilustrasi rokok elektrik. 

Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan bebas dari asap rokok justru menjadi tempat dimana mereka menghirup berbagai jenis zat berbahaya dari asap rokok,” kata Lisda saat diskusi daring Alinea Forum, Jumat(5/2/2021).

Lisda juga menegaskan, kondisi anak sangat rentan karena paparan iklan rokok yang begitu massif di media sosial. Sedangkan di sisi lain regulasi untuk melindungi anak sangat lemah. Sebagaimana penanganan Covid-19 yang memerlukan regulasi dan kebijakan komprehensif, upaya penurunan jumlah perokok anak juga sangat membutuhkan regulasi yang kuat dan tegas.

Indonesia sudah memiliki PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan, namun implementasi PP 109/2012 terbukti gagal melindungi anak dari rokok dan menurunkan prevalensi perokok anak.

Karena IPS rokok masih dibolehkan serta akses rokok sangat mudah karena murah dan dapat dibeli dimana-mana. Karena itulah revisi PP 109/2012 menjadi sangat penting untuk melindungi anak Indonesia dari adiksi rokok dan mencapai target penurunan prevalensi perokok anak seperti yang diamanahkan RPJMN 2020-2024.

Proses revisi PP 109/2012 seharusnya dilakukan pada 2018 lalu atau sesuai Keppres No. 9/2018. Tapi faktanya, penyelesaian revisi PP 109/2012 yang menjadi tanggung jawab Kemenkes RI justru terkesan lambat.

Tertundanya proses revisi PP 109/2012 selama lebih dari dua tahun menjadikan para pegiat pengendalian tembakau yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) kecewa.

Itu sebabnya, mereka melayangkan surat peringatan somasi kesatu kepada Kemenkes RI pada 12 November 2020 yang isinya mendesak Kemenkes RI melakukan tugasnya menyelesaikan revisi PP109/2012.

Berita Rekomendasi

Somasi kesatu, yang kemudian disusul dengan somasi kedua, ternyata tidak juga mendapat tanggapan dari Kemenkes.

Karena itulah KOMPAK akhirnya melaporkan Menkes dr. Terawan Agus Putranto kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 3 Desember 2020.

Melalui kuasa hukumnya, Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia, mereka mendaftarkan laporan yang intinya menyebutkan bahwa Menkes dr. Terawan diduga telah melakukan maladministrasi terkait revisi PP Nomor 109/2012, sehingga KOMPAK mengharapkan Ombudsman RI dapat membantu melakukan investigasi secara mendalam tentang dugaan maladminstrasi Kementerian Kesehatan RI cq Menteri Kesehatan RI terkait proses Revisi PP109/2012 tersebut.

Namun, belum selesai proses penanganan dugaan maladminstrasi Kementerian Kesehatan RI cq Menteri Kesehatan di Ombudsman, pada akhir Desember lalu Presiden Jokowi melakukan pergantian beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju, salah satunya Menkes dr. Terawan yang digantikan Budi Gunadi Sadikin.

Terpilihnya Menteri Kesehatan yang baru, Budi Gunadi Sadikin, membawa secercah harapan terkait komitmen pemerintah melindungi kesehatan seluruh masyarakat dalam seluruh aspek, termasuk upaya perlindungan anak dari bahaya rokok dan dari target pemasaran industri rokok.

Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kemenko PMK Nancy Dian Anggraeni mengakui, ada kendala dalam pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Kalau mau dibilang, semua yang terlibat di dalamnya belum satu suara lah. Karena  banyak kepentingan di dalamnya, dan memang butuh effort yang cukup kuat," kata Nancy.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas