Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPOM Tetapkan Vitamin D 1000 IU sebagai Suplemen Kesehatan

Peraturan Badan POM menyebutkan, batas maksimal vitamin D sebagai suplemen kesehatan adalah 400 IU/Hari.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BPOM Tetapkan Vitamin D 1000 IU sebagai Suplemen Kesehatan
dok.
Ilustrasi Badan POM. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar sosialisasi Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.01.1.2.08.20.385 Tahun 2020 tentang Penetapan Vitamin D 1000 IU sebagai Suplemen Kesehatan.

Salah satu hal yang mendasari diterbitkannya keputusan tersebut adalah adanya perbedaan dalam batas maksimal penggunaan Vitamin D sebagai suplemen kesehatan.

Dalam Peraturan Badan POM Nomor 11 tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan, batas maksimal vitamin D sebagai suplemen kesehatan adalah 400 IU/Hari.

Peraturan tersebut berbeda dengan ketentuan di ASEAN yang menyebut batas maksimal Vitamin D sebagai suplemen kesehatan sebesar 1000 IU/hari.

Baca juga: BPOM Susun Petunjuk Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di Atas 60 Tahun

Dengan adanya perbedaan tersebut dan peningkatan demand penggunaannya dalam memelihara daya tahan tubuh di masa pendemi, pelaku usaha serta asosiasi mengusulkan Badan POM untuk melakukan penyesuaian batas maksimal vitamin D dalam suplemen kesehatan sesuai dengan ketentuan di ASEAN yaitu 1000 IU/Hari.

Baca juga: BPOM Setujui Vaksinasi untuk Lansia, Simak Rentang Usia dan Dosis yang Boleh Diberikan

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Reri Indriani seperti dikutip dari website BPOM RI, Kamis (11/2/2021) menyatakan, sebagai tindak lanjut dari masukan tersebut, Badan POM melakukan berbagai kajian ilmiah dan serangkaian Focus Group Discussion (FGD) dengan tenaga ahli.

Baca juga: Tips Memilih Suplemen untuk Tingkatkan Imunitas Tubuh di Masa Pandemi

BERITA TERKAIT

Diperoleh kesimpulan bahwa terjadi peningkatan prevalensi defisiensi/insulfisiensi vitamin D di Indonesia yang menyebabkan adanya kebutuhan supelemen kesehatan Vitamin D 1000 IU.

Rentang keamanan Vitamin D yang cukup luas dengan NOAEL (No-Observed-Adverse-Effect-Level) = 10.000 IU/hari memungkinkan Vitamin D untuk dikonsumsi secara tepat pada kondisi tertentu, seperti pada pasien lansia Covid-19, ibu hamil dan menyusui, serta penderita penyakit infeksi dan pasien autoimun.

“Melalui kajian bersama dengan tenaga ahli, Badan POM menetapkan bahwa vitamin D sampai dengan 400 IU dan vitamin D 1000 IU sebagai suplemen kesehatan,” urai Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.

Terkait pengawasan produk, Badan POM bertanggung jawab melindungi masyarakat dari penggunaan produk ilegal dan tidak memenuhi ketentuan.

Dalam hal ini, Badan POM telah berproses menyiapkan peraturan untuk memastikan kemudahan akses produk vitamin D 1000 IU dan Melatonin sebagai suplemen kesehatan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat.

“Terbitnya Keputusan Kepala Badan POM tentang Penetapan Vitamin D 1000 IU sebagai Suplemen Kesehatan ini diharapkan akan mendorong industri lokal untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar Vitamin D 1000 IU di dalam negeri, sehingga peredaran produk Vitamin D 1000 IU ilegal tidak terjadi lagi,” ungkap Kepala Badan POM.

Vitamin D menjadi salah satu zat yang diperlukan tubuh dan berperan pada sistem daya tahan tubuh, terutama di masa pandemi ini.

Vitamin D diperlukan untuk menghadapi kondisi risiko tinggi terjadinya penyakit infeksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas