Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kemendagri Dorong Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas Terapkan BLUD, Apa Itu?

(Kemendagri) mendorong agar Rumah Sakit Daerah (RSD) dan Puskesmas untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendagri Dorong Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas Terapkan BLUD, Apa Itu?
vix.com
Ilustrasi rumah sakit. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong agar Rumah Sakit Daerah (RSD) dan Puskesmas untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Mochamad Ardian menjelaskan, penerapan BLUD untuk meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi layanan kesehatan.

“Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi layanan kesehatan, RSD yang belum menerapkan BLUD diwajibkan untuk menerapkan BLUD, termasuk pelayanan kesehatan lainnya (puskesmas),” kata Ardian, Selasa (2/3/21).

Ardian mengakui dalam penerapan BLUD di daerah masih terdapat berbagai tantangan, karena BLUD masih merupakan hal yang baru bagi Pemda.

Akibatnya pemda kesulitan mengubah pola pikir pengelolaan keuangan BLUD yang dianggap sama dengan pengelolaan keuangan Pemda yang biasa.

Di samping itu, penerapan BLUD juga masih belum dianggap sebagai prioritas.

Permasalahan internal dan eksternal di dalam BLUD yang berkaitan dengan terbatasnya SDM yang memahami operasional BLUD juga menjadi permasalahan.

Baca juga: Tidak Ikut Vaksin dengan Pengurus MUI Lainnya, Anwar Abbas: Saya Sedang Sakit

Berita Rekomendasi

Termasuk adanya dinamika pergantian pejabat Pemda (internal dan eksternal BLUD) menyebabkan timbulnya perbedaan pemahaman mengenai kebijakan fleksibilitas BLUD.

Sehingga, pengelolaan BLUD menjadi belum optimal.

Ardian berharap seluruh pemangku kebijakan dapat bekerja sama untuk mewujudkan penyelenggaraan BLUD yang optimal dan ideal. 

Untuk itu, terdapat 4 hal yang perlu diperhatikan Pemda, di antaranya penguatan peran Pemda dalam pembinaan BLUD, penyiapan regulasi (Peraturan Gubernur, Bupati/Walikota) dalam rangka implementasi pengelolaan BLUD, peningkatan kapasitas SDM pengelola, pembina, dan pengawas BLUD, dan alokasi anggaran pada APBD sebagai dukungan pengelolaan BLUD.

“Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tidak akan dapat bekerja sendirian untuk melaksanakan strategi tersebut. Sudah barang tentu keterlibatan pemangku kebijakan di Pemda memiliki peran penting,” imbuh Ardian.

Ardian menyampaikan, Kemendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 981/4092/KEUDA tanggal 2 Oktober 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Untuk mempermudah penerapan pedoman ini, juga telah disiapkan sistem aplikasi pengelolaan keuangan BLUD (e-BLUD) yang dapat digunakan oleh BLUD agar pengelolaan keuangan, penatausahaan serta pertanggungjawaban lebih akuntabel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas