FAKTA-FAKTA Ivermectin, Obat Cacing yang Dikenalkan Erick Thohir, Disebut Bukan untuk Obati Covid-19
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan terkait Ivermectin, obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penanganan Covid-19.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan terkait Ivermectin, obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penanganan Covid-19.
Hal tersebut dikatakannya melalui unggahan di akun Instagramnya, @erickthohir.
Erick menyebut Ivermectin ini sudah digunakan, selain di Indonesia juga di di berbagai negara dari India sampai Amerika.
Namun di sisi lain, seperti obat-obat untuk penyakit lain yang berpotensi untuk penanganan Covid-19, Ivermectin masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk Covid-19.
Baca juga: BPOM: Izin Edar Ivermectin Untuk Obat Cacing
Baca juga: Satgas Covid-19: Belum Ada Izin Edar Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19
1.Dapat Izin Edar BPOM RI
Dalam unggahan Erick tersebut, dirinya menyebut Ivermectin sudah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Alhamdulillah, PT Indofarma sebagai bagian dari holding BUMN farmasi, telah mendapat izin edar Badan POM RI untuk produk generik Ivermectin 12 miligram. Hari ini Indofarma meluncurkan produk generik Ivermectin tersebut dan saya datang melihat langsung kesiapan kapasitas produksi Ivermectin di Indofarma," ujarnya dalam caption Instagramnya.
Selain itu, lanjutnya, Indofarma siap untuk memproduksi 4 juta tablet per bulan, dan menjualnya dengan harga terjangkau.
2. Bukan Obat Covid-19 tetapi Obat Cacing
BPOM buka suara terkait publikasi penggunaan Ivermectin yang menunjukkan potensi efek penyembuhan terhadap Covid-19.
BPOM menegaskan, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).
"Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut," ujar keterangan resmi yang diterima, Selasa (22/6/2021).
Apabila Ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter.
Baca juga: Ivermectin Disebut Obat Terapi Covid, Erick Thohir Ingatkan soal Obat Keras: Harus Resep Dokter
Baca juga: Darurat Covid-19, Komisi IX : Pemerintah Baiknya Buka Opsi bagi Daerah Lakukan PSBB Ketat
Dalam unggahan Erick Thohir pun juga menggaris bawahi bahwa Ivermectin bukanlah obat untuk covid-19.
"Ivermectin ini secara masal. Ivermectin adalah obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penanganan COVID-19 di berbagai negara dari India sampai Amerika, juga Indonesia"
Selain itu, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menambahkan, Ivermectin yang disebutkan Erick Thohir, adalah obat terapi untuk pasien Covid-19.
Ivermectin mendapat izin edar sebagai anti parasit bukan untuk obat Covid-19.
3. Obat Keras
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Ivermectin penggunaannya harus melalui resep dokter.
Obat ini diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya.
Baca juga: Jengkel Ada Warganya yang Menolak Vaksinasi Covid-19, Presiden Filipina Beri Ancaman
Baca juga: Pasien Menumpuk, RSUD Kota Bekasi Bangun Tenda Darurat di Depan IGD, Ini Penampakannya
Namun, harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter.
Walaupun usaha maksimal sudah dilakukan dalam memerangi pandemi ini, kita harus tetap mengutamakan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi.
Kerja sama pemerintah dan masyarakat akan membantu kita keluar dari pandemi.
4. Akan Diproduksi 4 Juta Sebulan
Erick Thohir mengatakan, lantaran dapat digunakan untuk membantu terapi pasien Covid-19, obat tersebut akan diproduksi dalam jumlah banyak.
Hal tersebut dijelaskannya dalam kondisi pandemi butuh penanganan cepat.
Terlebih Ivermectin sudah dengan izin edar dari BPOM.
Kata Erick, PT Indofarma siap memproduksi 4 juta tablet per bulan.
5. Harga Murah
Erick mengatakan, obat terapi pasien Covid-19 ini dibanderol dengan harga yang sangat murah.
Yakni mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet.
Berita soal Ivermectin lainnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rina Ayu Panca Rini)