Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Menelusuri Bisnis Surat Swab PCR Palsu, Dibanderol Bandar Rp 100 Ribu, 3 Sindikat Diangkut Polisi

Ditkrimum Polda Metro Jaya baru enangkap tiga kelompok oknum pelaku penjualan surat-surat palsu, termasuk surat hasil swab PCR.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menelusuri Bisnis Surat Swab PCR Palsu, Dibanderol Bandar Rp 100 Ribu, 3 Sindikat Diangkut Polisi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas medis melakukan tes swab PCR kepada warga tiga RT di RW 03, yaitu RT 01, RT 02 dan RT 08 Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021). Satgas Covid-19 bersama pihak Puskesmas dan Kecamatan melakukan penelusuran atau tracing kepada warga menyusul mikro lockdown yang dilakukan setelah 40 warga dinyatakan positif Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Bagaimana ini kalau palsu semuanya, dibeli dengan harga murah seperti ini tanpa melakukan tes, kenyataan dia positif atau reaktif? Sampai kapan kita mau berhenti menghadapi pandemi Covid-19 kalau ini tidak kita tindak," katanya.

Lihat Celah

Tubagus mengatakan, oknum beroperasi karena melihat bahwa setiap perjalanan jauh hingga pertemuan atau rapat harus menyertakan surat keterangan negative Covid-19 berdasarkan hasil tes swab PCR.

“Para oknum itu melihat adanya celah untuk melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab ini,” katanya.

Ia mengatakan, tindakan para pelaku menjual surat hasil swab palsu ini menghambat penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Sekarang orang tanpa melalui satu proses laboratorium mengeluarkan surat ini, sehingga upaya penanggulangan terhadap Covid-19id ini tidak terseleksi dengan baik," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami seluruh oknum yang diamankan untuk mengungkap pelaku lainnya. "Satuan Tugas (Satgas) akan menindak tegas," kata dia.

Berita Rekomendasi

Para oknum pembuat surat swab palsu tersebut diancam dengan pasal 263 atau 268 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara. (Tribun Network/Rizki Sandi Saputra/sam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas