Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan Sudah Dibayarkan Pemerintah 1,46 Triliun
Kementerian Kesehatan telah membayar tunggakan insentif tenaga kesehatan 2020 sebesar 1,469 triliun.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan telah membayar tunggakan insentif tenaga kesehatan 2020 sebesar 1,469 triliun.
Plt. Kepala Badan PPSDM Kesehatan dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan, pembayaran tersebut terdiri dari berbagai fasilitas kesehatan antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.
Anggaran untuk pembayaran tunggakan tahun 2020 ini sudah dialokasikan di anggaran tahun 2021 dengan total 1,48 triliun.
Baca juga: Tangis Haru Annisa Rizkika, Relawan Nakes RSDC Wisma Atlet yang Diangkat Jadi Prajurit TNI
Baca juga: KPK Bingung Kemenkes Lambat Klaim Insentif Nakes, Padahal Anggaran Rp130 Triliun
Tetapi sebelumnya harus dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Karena jumlah mominal yang cukup besar sehingga harus dilakukan secara bertahap dan ini dilakukan sebanyak 8 kali, dan alhamdulillah ini sudah selesai disetujui oleh Itjen maupun BPKP dengan nilai sebesar Rp.1,469 triliun. Ini sudah dibayarkan dengan realisasi 99,3%," kata dr. Kirana dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (20/8/2021).
Sehingga, masih ada 0,7% tunggakan yang akan segera diselesaikan.
Tunggakan tersebut berasal dari fasilitas kesehatan yang mengalami keterlambatan saat diminta dokumen pertanggungjawaban.
"Setelah diperiksa, diteliti kembali masih ada anggaran kita Rp.9, 95 miliar ini untuk membayar para tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan yang terlambat mengirimkan dokumennya," jelasnya.
Sementara untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021, lanjut dr. Kirana sudah tersalurkan dengan teratur dan tepat waktu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19, fasilitas kesehatan harus mengajukan dokumen insentif tenaga kesehatan setiap bulan secara tepat waktu di mana diatur batas akhir setiap bulannya adalah tanggal 15.
"Sehingga kami akan membayarkan prioritas kepada fasilitas kesehatan yang tepat waktu. Bila ada yang terlambat kami berikan feed back dan mereka harus melengkapi, memperbaiki dan nanti bisa mengajukan kembali," ucap dr. Kirana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.