Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Kesehatan

430 Ribu dari 1,6 Juta Bayi yang Lahir Alami Stunting

Dari 1,6 juta angka kelahiran bayi, terdapat 27 persen atau sekitar 430 ribu bayi mengalami stunting.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 430 Ribu dari 1,6 Juta Bayi yang Lahir Alami Stunting
Shutterstock
Stunting dapat dicegah dengan pemenuhan nutrisi ibu hamil pada 1.000 hari pertama kehidupan anak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan, angka pernikahan baru di Indonesia mencapai 2 juta pasangan per tahunnya.

Ia juga menyebut, sebanyak 1,6 juta bayi lahir dari pernikahan pasangan tersebut.

Namun, ia menyoroti bagaimana pasangan perkawinan itu dalam melakukan persiapan kehamilan. Karena, dari 1,6 juta angka kelahiran bayi, terdapat 27 persen atau sekitar 430 ribu bayi mengalami stunting.

Hal itu disampaikan Hasto saat konferensi pers sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting secara virtual, Jumat (3/9/2021) malam.

"Betapa bisa dibayangkan dari 1,6 juta bayi yang lahir tiap tahun dari pasangan baru itu, kurang lebih 430-nya stunting, 430 ribu stunting. Jadi dari persalinan yang 1,6 juta itu, 27 persen stunting dengan kata lain sekitar 430 ribu stunting," kata Hasto.

Baca juga: Percepat Penurunan Stunting, Kepala BKKBN Beberkan 5 Pilar Target Pembangunan Berkelanjutan 2030

Maka dari itu, Hasto mengatakan seandainya mereka yang ingin menikah ini, saat akan hamil harus sudah diperiksa HB, sudah tidak kekurangan HB atau tidak anemia serta kebutuhan nutrisinya cukup dan baik.

Berita Rekomendasi

Maka, sangat besar harapan bayi akan lahir tanpa sunting.

Hasto juga menyampaikan, jika pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Agama terkait Perpres No. 72 ini untuk melakukan suatu kewajiban mendaftar 3 bulan sebelum menikah.

Yakni, dengan memeriksakan kondisi kesehatan pasangan yang akan menikah.

"Saya mohon izin kepada Kemenag setelah Perpres ini turun untuk melakukam sesuatu kewajiban mendaftar 3 bulan sebelum nikah disertai dengan menyampaikan tinggi badan, berat badan, HB, lingkar lengan atas, bagi mereka yang mau nikah," jelas Hasto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas