Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Tidak Ada Larangan Konsumen Seduh SKM, Ini Penjelasannya

Sejalan dengan sikap BPOM diatas, berdasarkan pengecekan Turn Back Hoax, Rita Endang tidak mengatakan bahwa susu kental manis tidak boleh diseduh.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Tidak Ada Larangan Konsumen Seduh SKM, Ini Penjelasannya
iStock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik dibuat ramai dengan pernyataan yang dikutip secara tidak akurat terkait himbauan BPOM atas praktik konsumsi produk susu kental manis (SKM).

Berawal dari sebuah unggahan di media sosial Facebook, beredar narasi "5 FAKTA SUSU KENTAL MANIS NGGAK BOLEH DISEDUH AIR PANAS", dengan tambahan dalam stories Facebook yang mengatakan bahwa susu kental manis (SKM) tidak boleh diseduh dengan air panas.

Baca juga: Bukan untuk Diseduh dan Diminum, Ini Cara Tepat Mengonsumsi Kental Manis

Patut diduga, narasi tersebut dipotret seolah Deputi Bidang Badan Pengawas Pangan Olahan, Rita Endang mengatakan bahwa meminum SKM dengan diseduh air panas adalah kebiasaan yang salah menurut peraturan BPOM.

Rupanya, berdasarkan penelusuran Mafindo (https://m.facebook.com/MafindoID/) dalam laman Turn Back Hoax pada Minggu, 19 September 2021, disebutkan bahwa narasi tersebut kategori misleading atau konten salah dan menyesatkan.

Baca juga: BPOM Tindaklanjuti Aturan Tentang Kental Manis, YAICI Beri Apresiasi

https://www.kominfo.go.id/content/detail/37074/disinformasi-susu-kental-manis-tidak-boleh-diseduh-dengan-air-panas/0/laporan_isu_hoaks

Dari sejumlah hasil penelusuran narasi dalam unggahan stories di media sosial Facebook, yang mengatakan bahwa SKM tidak boleh diseduh dinyatakan tidak sesuai dengan faktanya, sebab berbeda dengan isi dari peraturan yang dikeluarkan BPOM no 31 tahun 2018.

Berita Rekomendasi

Di samping itu, melalui Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tidak mengatur tentang pelarangan konsumsi SKM sebagai pengganti susu, melainkan tentang pelabelan produk pangan olahan diantaranya adalah SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Dengan demikian, kabar tersebut masuk ke dalam kategori misleading content yakni konten yang menyesatkan atau hoaks.

Kepala BPOM Penny Lukito juga pernah menjelaskan terkait polemik serupa di tahun 2018 lalu, dan secara sistematis BPOM telah memberikan jawaban yang terukur dan tegas.

"Saya mengajak kita semua, masyarakat, media, pemerintah memberikan informasi yang bermanfaat berbasiskan pengetahuan, sehingga membuat masyarakat menjadi teredukasi.", ujar Penny, dikutip dari laman resmi BPOM.

"Susu kental manis itu aman tapi bukan sebagai pengganti ASI," tegas Penny dalam kesempatan lain.

Sejalan dengan sikap BPOM diatas, berdasarkan pengecekan Turn Back Hoax, Rita Endang tidak mengatakan bahwa susu kental manis tidak boleh diseduh.

Perka BPOM Nomor 31/2018 mewajibkan produsen mencantumkan beberapa hal pada label susu kental manis agar masyarakat dapat memanfaatkan produk ini sesuai fungsinya. Patut diduga pernyataan pejabat BPOM di plintir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas