Riset YLKI Sebut Distribusi AMDK Picu Potensi Bahaya BPA, Apa yang Mesti Dibenahi?
Saat ini masyarakat tidak dapat melepaskan diri dari kebiasaan mengonsumsi air minum dalam kemasan setiap harinya.
Penulis: Anniza Kemala
Editor: Bardjan
Arzetti mendesak produsen galon air minum untuk dapat memperbaiki standar distribusi demi menjaga kualitas produk yang sampai ke tangan konsumen. "Itu bagian dari tanggung jawab mereka sebagai produsen," katanya.
Ia melanjutkan, “Survei ini adalah usaha yang baik sebagai kritik konstruktif untuk memperbaiki kesehatan masyarakat. Makin banyak yang berkontribusi, maka makin baik hasilnya.”
Koordinator Advokasi FMCG Insights, Willy Hanafi, menyebut riset YLKI ini dapat menjadi tamparan keras bagi industri dan asosiasi dan memperterang betapa industri abai untuk hal yang sangat mendasar dalam bisnis AMDK.
"Survei YLKI malah memunculkan kesan industri AMDK selama ini lebih sibuk mengejar keuntungan ketimbang menjaga kualitas air galon hingga ke tangan konsumen," katanya.
Pengesahan aturan BPOM akan menghadirkan iklim kompetisi yang lebih sehat, di mana industri secara keseluruhan ditantang untuk menghadirkan produk galon air minum yang lebih sehat.
Perlu peranan dari seluruh pihak
Dengan berbagai risiko yang ditimbulkan oleh paparan BPA, upaya penurunan kadar BPA pun perlu dilakukan untuk melindungi konsumen AMDK. Jika kini standar aman BPA 0.6% telah diberlakukan dalam konteks nasional dan internasional, akan sangat baik jika standar ini dapat terus ditingkatkan hingga mencapai BPA Free.
YLKI menekankan pentingnya edukasi dari pihak produsen, BPOM, dan asosiasi, termasuk dengan pengadaan label BPA serta memperbesar ukuran tulisan petunjuk penyimpanan AMDK pada label kemasan produk agar mudah terbaca oleh konsumen.
Dalam hal ini, Tulus menyatakan keberadaan label BPA free ataupun label informasi lain terkait bahaya BPA pada AMDK merupakan hak atas informasi keamanan bagi konsumen, termasuk konsumen usia rentan, sehingga konsumen bisa menentukan pilihannya.
Karena itu, diperlukan juga adanya aturan terkait tulisan peringatan pada label galon AMDK. Terkait hal tersebut, Arzeti berharap agar pemerintah dapat segera mengesahkan Peraturan Kepala (Perka) BPOM No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan untuk menghadirkan perlindungan yang lebih bagi konsumen AMDK.
Terakhir, YLKI menyatakan, demi menghindari berbagai risiko yang ditimbulkan oleh paparan BPA, seluruh pihak, baik produsen, asosiasi, pemerintah, penjual, hingga masyarakat sebagai konsumen atau end-user dapat lebih memperhatikan petunjuk penyimpanan dan pemakaian AMDK yang baik dan benar.