Ketua MKEK IDI Singgung Sumpah Dokter dan Proses Pemecatan, Terawan: Saya Utamakan Kesehatan Pasien
Sumpah dokter pun disinggung saat pemecatan dokter Terawan dari IDI. Bagaimana penjelasan MKEK IDI dan sikap Terawan?
Editor: Anita K Wardhani
Sebagai organisasi profesi disampaikan Dokter Djoko, IDI juga punya kode etik kedokteran Indonesia yang disahkan 2012 lalu dengan 21 pasal.
Pasal pertama, adalah sumpah dokter.
Apakah Terawan diangggap tak mentaati atau melanggar sumpah dokter?
"Dalam sumpah dokter itu ada 12 butir, ini yang sangat khas bagi Indonesia karena sumpah dokter yang di luar Indonesia tidak ada kalimat terakhir yaitu saya akan mentaati kedokteran Indonesia," kata dia.
Kode etik kedokteran Indonesia 2012 bukan hanya berlaku untuk dokter Indonesia saja tetapi berlaku bagi dokter di seluruh Indonesia, apakah itu dokter warga negara Indonesia ataupun dokter warga negara asing.
"Koridor inilah yang sebenarnya menjadi pegangan bagi setiap profesi dokter di Indonesia yaitu sumpah dokter. Itulah yang kita pegang saat ini sebagai rambu-rambu yang harus kita taati bersama," imbuhnya.
Terawan: Saya Sudah Disumpah, Utamakan Kesehatan Pasien
Terawan juga menyinggung soal sumpah dokter yang dijadikan landasan dalam setiap langkah.
"Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat," ujar Andi.
Terawan juga menyampaikan sangat menyayangi saudara-saudara sejawatnya dan hormat kepada para guru.
"Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," ujar Terawan.
Perihal putusan MKEK, Terawan menyerahkan semuanya kepada saudara sejawatnya.
"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan" kata Terawan.
Proses Panjang Pemecatan Terawan dari IDI