Ketentuan Calon Penerima Vaksin Janssen, Usia Akseptor Harus 18 Tahun ke Atas
Juru Bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro menyebutkan vaksin Janssen akan diberikan kepada kelompok usia 18 tahun ke atas.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
“Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster. Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin Covid-19 lainnya," ujar Setiaji ST. M.Si, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes.
Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir.
Pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi ke seluruh warga Indonesia termasuk vaksinasi booster.
Hingga hari ini (8/4) pukul 12.00 WIB, vaksinasi dosis 1 telah mencakup 197.313.563 (94,74 persen) masyarakat Indonesia, lalu dosis 2 mencakup 161.119.107 (77,36 persen) masyarakat Indonesia, dan cakupan dosis 3 berada di 25.945.875 (12,46 persen).
Tiba di Indonesia Sabtu
Seperti diketahui, vaksin Janssen tiba di Indonesia Sabtu (11/9/2021). Vaksin ini ditujukan bagi masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan dosis tunggal sebanyak 0,5 mililiter.
BPOM sudah menguji tingkat efektivitas vaksin ini, bisa mencegah gejala Covid-19 secara keseluruhan sebesar 67,2 persen. Keunggulan lain vaksin ini adalah hanya perlu disuntikkan satu kali saja.
Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono, sudah menyatakan vaksin diberikan kepada wilayah aglomerasi di Pulau Jawa yang masih rendah vaksinasinya.
Namun, Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia, Hamid Abidin menyatakan jika pemerintah mengalokasikan vaksin dari Johnson & Johnson untuk kalangan disabilitas atau kelompok rentan, maka beban kerja vaksinasi akan lebih ringan.
Berdasarkan pengalaman vaksinasi bagi kalangan disabilitas di Bantul, Yogyakarta, pada Agustus lalu, butuh persiapan ekstra.
“Butuh koordinasi banyak pihak untuk menggelar vaksinasi kalangan disabilitas,” kata co-founder Organisasi Harapan Nusantara (OHANA), Buyung Ridwan Tanjung, pada keterangan resmi, Rabu (15/9/2021).
Penyelenggara vaksinasi harus melakukan edukasi agar penyandang disabilitas mau divaksin.
Lokasi vaksinasi juga tak bisa asal pilih. Harus ramah bagi pengguna kursi roda atau alat bantu lainnya.
Belum lagi tak semua penyandang disabilitas memiliki kendaraan yang bisa digunakan untuk menuju lokasi vaksinasi.