Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

VIRAL Bayi Baru Lahir Diberi Makan Bubur Bayi, Ini Kriteria Pemberian MPASI Menurut Dokter Anak

Beberapa waktu lalu media sosial tengah diramaikan oleh video unggahan seorang ibu yang memberi makan bayinya yang baru lahir dengan bubur bayi.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Inza Maliana
zoom-in VIRAL Bayi Baru Lahir Diberi Makan Bubur Bayi, Ini Kriteria Pemberian MPASI Menurut Dokter Anak
Shutterstock
Ilustrasi bayi. 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu media sosial tengah diramaikan oleh video unggahan seorang ibu yang memberi makan bayinya yang baru lahir dengan bubur bayi.

Perlu diketahui video tersebut awalnya diunggah di TikTok oleh akun @SulfaSllu, kemudian diunggah ulang oleh akun Instagram @lets.talkandenjoy pada 28 April 2022 lalu.

Namun setelah ditelusuri Tribunnews, video unggahan akun TikTok @SulfaSllu tersebut telah dihapus.

Dalam video tersebut diperlihatkan seorang bayi yang tengah diberi makan bubur bayi oleh orang tuanya.

Baca juga: VIRAL Bayi Baru Lahir Diberi Makan Bubur Bayi, Dokter Anak Sebut Bisa Tingkatkan Risiko Gagal Tumbuh

Selain itu, orang tua sang bayi juga menuliskan sebuah caption dalam video yang diunggahnya.

"Baru beberapa jam lahir, mulutnya langsung minta maem milna," tulis akun TikTok @SulfaSllu dalam unggahannya.

Sementara itu akun Instagram @lets.talkandenjoy juga memberikan komentar dalam unggahannya.

Berita Rekomendasi

"Pentingnya pendidikan pada wanita, agar kasus kaya gini enggak keulang."

"Ini sih namanya bisa beli smartphone, bisa bikin konten, tapi enggak bisa cari google atau cari informasi apa yang boleh dan enggak boleh dilakukan untuk bayi. Duhhh," tulis akun Instagram @lets.talkandenjoy.

Tangkapan layar unggahan akun Instagram @lets.talkandenjoy
Tangkapan layar unggahan akun Instagram @lets.talkandenjoy (Instagram/@lets.talkandenjoy)

Baca juga: Viral Penculikan Tiga Anak di Pesanggrahan, Ini Penjelasan Polisi

Kriteria Pemberian MPASI Menurut Dokter Anak

Dokter Spesialis Anak, RS Kasih Ibu Solo, dr MN Ardi Santoso SpA mengungkapkan kriteria pemberian Makanan Pendamping ASI (MPASI) bagi bayi.

Hal tersebut diungkapkan Dokter Ardi saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (9/5/2022).

Menurut Dokter Ardi sebelum diberi MPASI, sang ibu harus memperhatikan kesiapan fisik dari bayinya.

Baca juga: Viral Rombongan Pengantar Pengantin Mengular Berjalan Kaki di Majalengka, Kepala Desa Ungkap Fakta

Kesiapan fisik tersebut di antaranya:

- Reflek ekstruksi (menjulurkan lidah) sudah hilang atau berkurang.

- Mampu menahan kepala tetap tegak.

- Dapat duduk tanpa atau hanya dengan sedikit bantuan dan mampu menjaga keseimbangan badan ketika tangannya meraih benda di dekatnya.

Baca juga: Viral Aksi Rombongan Pesepatu Roda Melintas Sampai ke Tengah Jalan, Polda Metro akan Berikan Teguran

Lebih lanjut Dokter Ardi juga menjelaskan terkait syarat dan waktu yang tepat untuk memberikan MPASI pada bayi.

Menurut Dokter Ardi, WHO merekomendasikan agar MPASI memenuhi 4 syarat, di antaranya:

1. Tepat waktu

Artinya MPASI diberikan saat ASI eksklusif sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan nutrisi bayi.

Saat usia 6 bulan ASI saja sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan kalori, mikro dan makronutrien.

Oleh sebab itu harus ditambah MPASI dengan gizi yang lengkap atau bukan menu tunggal.

Baca juga: VIRAL Bak Cerita Layangan Putus, Seorang Polwan Bongkar Perselingkuhan Suaminya dengan Istri Orang

2. Adekuat

Artinya MPASI harus memiliki kandungan energi, protein dan mikronutrien yang dapat memenuhi kebutuhan si bayi sesuai dengan usianya.

3. Aman

Artinya MPASI harus disiapkan dan disimpan dengan cara yang higienis.

4. Diberikan dengan cara yang benar.

Artinya diberikan dengan meperharikan sinyal rasa lapar dan kenyang dari seorang bayi.

Frekuensi makan dan metode pemberian makan harus mendorong bayi untuk mengkonsumsi makanan secara aktif dalam jumlah yang cukup.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita terkait Berita Viral lainnya.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas