Dukung Pelayanan JKN-KIS yang Berkualitas, Pemerataan Dokter Orthopaedi Harus Optimal
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan layanan orthopaedi di rumah sakit harus terus dioptimalkan dengan berbagai inovasi.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan layanan orthopaedi di rumah sakit harus terus dioptimalkan dengan berbagai inovasi.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pelayanan bagi peserta JKN-KIS terhadap layanan orthopaedi yaitu dengan penyebaran Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Continuing Orthopaedic Education (COE) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia (PABOI) ke-69 di Makassar, Kamis (26/5/2022).
“Salah satu upaya yang dapat dilakukan bersama dalam pemberian pelayanan orthopaedi yang optimal bagi peserta JKN-KIS adalah bagaimana menciptakan dokter spesialis orthopaedi yang berkualitas dan melakukan penyebaran secara merata. Melalui upaya tersebut, diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang terbaik bagi peserta JKN-KIS di seluruh wilayah, khususnya terhadap layanan orthopaedi. Harapannya juga jangan sampai terjadi mengurangi mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta,” ungkap Ghufron.
Ghufron menjelaskan, kasus dan biaya layanan orthopaedi terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Setidaknya, ada 7 provinsi dengan sebaran dokter spesialistik terbesar di wilayah Indonesia, yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa tengah, DKI Jakarta, Bali, Banten dan Sulawesi Selatan.
“Ini yang harus menjadi perhatian bersama bahwa seluruh pihak harus bersama-sama menciptakan kualitas pelayanan yang terbaik bagi peserta JKN-KIS, salah satunya pemenuhan dokter spesialistik. Untuk itu, dibutuhkan dukungan seluruh stakeholder untuk bersama meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan termasuk adanya penetapan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) dengan berkolaborasi dalam meningkatkan engagement dan partisipasi dalam menjaga sustainibilitas Program JKN,” tambah Ghufron.
Selain penguatan dokter spesialistik orthopaedi, pemberian layanan kesehatan juga harus diimbangi dengan transformasi digital. Ia mengatakan, hingga saat ini BPJS Kesehatan bersama seluruh fasilitas kesehatan berupaya membangun ekosistem digital.
Artinya, peserta kini bisa mendapatkan pelayanan hanya dengan mengakses aplikasi Mobile JKN di handphone peserta dimanapun tanpa harus datang lebih awal ke fasilitas kesehatan.
“Dengan demikian, dukungan seluruh pemberi pelayanan kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai peraturan perundangan sangat dibutuhkan, termasuk memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada peserta JKN-KIS, memberikan pelayanan kesehatan yang, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan di rumah sakit,” tutup Ghufron.