BPOM Gandeng 8 e-Commerce Tekan Promosi Obat dan Suplemen Kesehatan yang Menyesatkan
BPOM meluncurkan Program Zona Ramah Promosi Online (ZRPO) bagi usaha mikro kecil di bidang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan POM RI meluncurkan Program Zona Ramah Promosi Online (ZRPO) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, di La-Shangrila Hotel Jakarta, Jumat (27/05/2022).
Di kegiatan ini BPOM menggandeng 8 yakni Tokopedia, Shopee, Elevenia, Bukalapak, Blibli, Lazada, JDID, dan Jakmall untuk menekanan promosi obat yang menyesatkan.
"ZRPO bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan di bidang promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta melindungi masyarakat dari promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang menyesatkan," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito.
Penny mengatakan, perkembangan teknologi dan kemajuan zaman saat ini meningkatkan jumlah pelaku usaha online dan volume transaksi menggunakan uang elektronik di Indonesia.
Baca juga: BPOM Perluas Usia Pengguna Vaksin PCV13 Pfizer di Indonesia
Besarnya volume transaksi online yang terjadi ini ternyata belum diiringi dengan promosi atau iklan yang tepat. Untuk itu Badan POM menginisiasi komitmen bersama dengan marketplace melalui program ZRPO ini.
Berdasarkan data pengawasan Badan POM tahun 2021, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara online yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) jauh lebih tinggi dibandingkan dengan iklan konvensional, yakni sebesar 61,12 persen (online) berbanding 21,76 persen (konvensional).
Baca juga: Marak Isu Bahaya Mikroplastik pada Air Kemasan, BPOM Minta Masyarakat Bijak Menyikapi Isu
Kemudian, sebanyak 80,21 persen pelanggaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di media online dilakukan oleh penjual nonprodusen/distributor (nonofficial seller).
Dari keseluruhan pelanggaran iklan itu, sekitar 61 persen terjadi di platform marketplace dan sebagian besarnya merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
“Pelanggaran yang umum ditemui berupa mengiklankan dan mengedarkan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin edar dan/atau dengan klaim yang menyesatkan”, ungkap perempuam berhijab ini.
Penny menambahkan, pelanggaran tersebut umumnya disebabkan karena pelaku usaha belum memahami regulasi yang berkaitan dengan peredaran dan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan.
Program ZRPO ini diluncurkan untuk mengakomodir kedua misi tersebut secara seimbang.
Program ini sekaligus mendukung Program Pemerintah sebagaimana arahan Presiden Jokowi, yang mendorong agar target minimal 20 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) onboarding atau terhubung ke dalam ekosistem digital.