Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Lima Definisi Kasus Monkeypox yang Ditetapkan oleh Kemenkes RI

Kementerian Kesehatan RI meminta semua jajaran kesehatan untuk mewaspadai penyakit cacar monyet (monkeypox).

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lima Definisi Kasus Monkeypox yang Ditetapkan oleh Kemenkes RI
Hindustanewshub
Sebagian besar kasus cacar monyet atau Monkeypox baru-baru ini telah diidentifikasi diantara pria gay, biseksual, dan pria lain yang berhubungan seks dengan sesama pria 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI meminta semua jajaran kesehatan untuk mewaspadai penyakit cacar monyet (monkeypox).

Ada sejumlah definisi kasus untuk membedakan kelompok pasien yang terinfeksi monkeypox.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS mengatakan hingga saat ini belum ada laporan kasus monkeypox di Indonesia.

''Berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus monkeypox baru muncul di beberapa negara non endemis antara lain Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika,'' katanya pada keterangan resmi, Minggu (29/5/2022).

Sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis.

Baca juga: Israel Laporkan Kasus Kedua Monkeypox, Dialami Pria 30 Tahun yang Baru Kembali dari Luar Negeri

Kasus sendiri berhubungan dengan adanya keikutsertaan pada pertemuan besar yang dapat meningkatkan risiko kontak.

Berita Rekomendasi

Baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet dan benda yang terkontaminasi. Beberapa definisi kasus yang telah ditetapkan Kemenkes antara lain suspek, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat.

Pertama, suspek merupakan orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis.

Orang dalam kategori suspek memiliki satu atau lebih gejala seperti sakit kepala. Lalu demam akut di atas 38,5 derajat Celsius.

Disertai dengan Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening), nyeri otot/Myalgia, sakit punggung, dan asthenia (kelemahan tubuh).

Kedua, probable merupakan seseorang yang memenuhi kriteria suspek dengan kriteria antara lain :
a. Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual.

Atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.

b. Riwayat perjalanan ke negara endemis Monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.

c. Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus.

d. Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.

Ketiga, Konfirmasi adalah kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus Monkeypox . Dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.

Keempat, Discarded merupakan kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing Monkeypox.

Kelima, Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi monkeypox.

Sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) dan memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai).

b. Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual.

c. Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas