Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Komisi Fatwa MUI Kaji Manfaat Ganja untuk Medis

Komisi Fatwa MUI tertarik mengkaji manfaat penggunaan ganja untuk kebutuhan pengobatan atau medis.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Komisi Fatwa MUI Kaji Manfaat Ganja untuk Medis
ISTIMEWA
Komisi Fatwa MUI akan segera melakukan kajian untuk meneliti manfaat penggunaan ganja untuk pengobatan atau medis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Fatwa MUI akan segera melakukan kajian terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan pengobatan atau medis.

Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud mengatakan Komisi Fatwa MUI bakal menimbang besaran manfaat maupun keburukan dari ganja.

"Ini akan dibahas oleh Komisi Fatwa apa saja di dunia ada manfaatnya, dan manfaatnya itu sangat dibutuhkan maka itu jadi jalan keluar untuk dipertanggungjawabkan. Tapi apa saja jika itu mudharatnya banyak daripada maslahat umumnya barang begitu diharamkan. Intinya pada posisi kemaslahatan untuk kemanusiaan bagaimana," ujar Marsudi di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

MUI, kata Marsudi, bakal menggandeng pihak kedokteran untuk melihat potensi ganja untuk kebutuhan medis.

Marsudi mengatakan pada dasarnya ganja merupakan sesuatu yang buruk. Namun dibutuhkan kajian mendalam untuk mengetahui potensi dari ganja.

"Pada prinsipnya itu kan sesuatu yang mudharat. Tapi untuk kemaslahatan maka ada jalan keluarnya untuk itu, jadi dalam fiqih kan demikian. ini akan dilihat potensi sekaya apa cara penggunaannya, referensi dokter apa untuk bisa digunakan," jelas Marsudi.

Baca juga: MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan, Sarankan Pemerintah-DPR Revisi UU Narkotika

Berita Rekomendasi

Menurut Marsudi, jika tidak ada bahan lain yang dapat menyembuhkan sesuatu penyakit, maka ganja bisa digunakan sebagai obat.

Baca juga: Irjen Pol Kenedy: BNN Tetap Tolak Legalisasi Ganja Medis

"Ketika tidak ada benda lain yang bisa menggunakannya maka untuk itu kadar untuk diperbolehkan. Tapi jika masih ada benda benda lain yang halal maka lakukan yang lain," pungkas Marsudi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas