Cara Mendapatkan Fasilitas Kacamata dari BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan fasilitas kacamata gratis dari BPJS Kesehataan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peserta BPJS Kesehatan tidak hanya mendapatkan pelayanan berobat di rumah sakit maupun puskesmas, namun juga bisa mendapatkan fasilitas kacamata.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), dr Eva Susanti menjelaskan, untuk mendapatkan fasilitas tersebut peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Klaim kacamata yang bisa digunakan disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang diambil.
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas I mendapat subsidi kacamata sebesar Rp300 ribu.
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas II mendapat subsidi kacamata sebesar Rp200 ribu.
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas III mendapat subsidi kacamata sebesar Rp150 ribu.
"Jadi memang BPJS terhadap kacamata ini ini memang sesuai dengan kelas rawatannya, itu ketentuannya," ujar dia dalam peringatan Hari Penglihatan Sedunia 2022, Selasa (4/10/2022).
Kemudian, diberikan paling cepat itu 2 tahun sekali dengan indikasi medis minimal itu spheris 0,5 dan silindrisnya 0,25.
"Jadi seperti itu. Kemudian tadi apakah memang sudah bekerja sama dengan optik? Ada beberapa optik yang sudah bekerja sama," terang dokter Eva.
Ia mengatakan, masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut, pertama
harus memiliki kartu kepersertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Kedua, mengunjungi layanan faskes tingkat pertama yang tertera pada kartu BPJS.
Baca juga: Cara Gunakan Aplikasi PCare BPJS Kesehatan, Pilihan Menu dan Fungsinya
"Apakah bisa di puskesmas, sesuai dengan rujukan berjenjangnya itu," imbuh dia.
Lalu, diberikan atau rujukan ke dokter spesialis maupun klinik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan mata.
Setelah itu, diberi rekomendasi atau resep sesuai hasil pemeriksaan.
Peserta bisa mendapatkan kacamata di optik yang telah menjadi rekanan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Saat melakukan pembelian kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan, peserta harus membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan yang aktif, serta surat rekomendasi hasil pemeriksaan.
Peserta dapat memilih frame dan lensa sesuai dengan klaim kepersertaan.