Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPOM Keluarkan Hasil Kajian Terbaru Terhadap Obat Sirup Diduga Mengandung EG dan DEG

BPOM menerbitkan hasil kajian terbaru terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BPOM Keluarkan Hasil Kajian Terbaru Terhadap Obat Sirup Diduga Mengandung EG dan DEG
KQED/iStock
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan hasil kajian terbaru terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan hasil kajian terbaru terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). 

Pertama, disebutkan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan.

"(Yaitu) propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat," ungkap BPOM dalam lama resmi, Kamis (20/10/2022).

Kedua, berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, ada lima produk yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman. 

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Berita Rekomendasi

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Baca juga: Apa Itu Etilen Glikol (EG)? Ditemukan pada Obat Sirup yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Baca juga: BPOM Perintahkan 5 Produk Sirup Obat Ini Ditarik dari Peredaran dan Dimusnahkan

Terkait hasil temuan ini, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar, menarik sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.

Serta, pemusnahan untuk seluruh bets produk. Penarikan mencakup seluruh outlet.

Antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Baca juga: Menkes Sebut Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak Diproduksi di Dalam Negeri

"Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut," kata BPOM dalam laman resmi, Kamis (20/10/2022). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas