Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

IAI Minta Apoteker di Industri Farmasi Patuh Pada Standar Pembuatan Obat yang Baik

Ikatan Apoteker Indonesia meminta para apoteker di industri farmasi agar patuh pada standar pembuatan obat yang baik.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in IAI Minta Apoteker di Industri Farmasi Patuh Pada Standar Pembuatan Obat yang Baik
KQED/iStock
Ilustrasi sirup obat batuk - Ikatan Apoteker Indonesia meminta para apoteker di industri farmasi agar patuh pada standar pembuatan obat yang baik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Noffendri meminta pada apoteker di industri farmasi agar patuh pada standar pembuatan obat yang baik.

"IAI menghimbau kepada Apoteker yang bekerja di Industri Farmasi untuk terus berupaya meningkatkan kepatuhan pada standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terutama dalam menjaga kualitas obat-obatan yang diproduksi," ungkapnya pada keterangan resmi, Jumat (21/10/2022). 

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 105, sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya. 

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada Apoteker untuk lebih memperhatikan kemungkinan terjadinya interaksi obat.

Atau, interaksi antara obat dengan makanan yang berisiko menimbulkan kejadian fatal. Seperti kegagalan organ termasuk kondisi gagal ginjal akut. 

Baca juga: Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Tercemar EG dan DEG

Masih terkait obat, Epidemiologi dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dicky Budiman turut mempertanyakan, kenapa obat-obatan yang dikeluarkan saat era pandemi Covid-19 justru menurun mutu dan kualitasnya.

Berita Rekomendasi

Ia menyoroti lemahnya pengawasan atau quality control di Indonesia terkait obat.

Ia merunut kejadian merujuk misalnya dari beberapa informasi dan data per bulan Januari 2022 telah ada kasus gagal ginjal akut.

Baca juga: Picu Kematian 99 Anak, Peredaran Obat Sirup Dilarang di Indonesia, 5 Diantaranya Ditarik BPOM

Dicky pun menyimpulkan jika produk obat jenis sirup mengandung cemaran 'etilen glikol' dan 'dietilen glikol' sudah dikeluarkan sejak era pandemi covid-19 atau bisa jadi produk obat yang dikeluarkan saat era pandemi.

Menurutnya, penurunan dari kualitas mutu pada obat yang dikeluarkan pada masa pandemi perlu jadi perhatian bersama. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas