Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Ini 23 Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol hingga Gliserol, Boleh Diresepkan

BPOM merilis 23 jenis obat sirup yang juga tidak menggunakan zat tersebut dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ini 23 Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol hingga Gliserol, Boleh Diresepkan
via madeformums
Ilustrasi anak minum obat. BPOM merilis 23 jenis obat sirup yang juga tidak menggunakan zat tersebut dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pengujian terhadap ratusan obat sirup terkait temuan adanya kandungan zat berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada anak yang meninggal setelah mengalami gagal ginjal akut.

Baca juga: UPDATE BPOM: Inilah Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Sepanjang Sesuai Aturan Pakai

Dari pengujian sampel tersebut, terdapat 133 obat sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, dan Gliserin atau Gliserol.

Selanjutnya ada pula tambahan 23 jenis obat sirup yang juga tidak menggunakan zat tersebut dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

23 obat itu meliputi:

1. Alerfed Syrup (Obat Flu), pemilik izin edar Guardian Pharmatama

2. Amoxan (anti mikroba), pemilik izin edar Sanbe Farma

Berita Rekomendasi

3. Amoxicilin (anti mikroba), pemilik izin edar Mersifarma TM

Baca juga: Jenderal Bintang Satu Polisi Pimpin Tim Khusus Penyelidikan Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut

4. Azithromycin Syrup (anti mikroba), pemilik izin edar Natura/Quantum Labs

5. Cazetin (anti jamur), pemilik izin edar Ifars Pharmaceutical Laboratories

6. Cefacet Syrup (anti mikroba), pemilik izin edar Caprifarmindo Labs

7. Cefspan Syrup (anti mikroba), pemilik izin edar Kalbe Farma

8. Cetirizin (obar alergi), pemilik izin edar Novapharin

9. Devosix Drop 15 ml (dekongestan), pemilik izin edar Ifars Pharmaceutical Laboratories

10. Domperidon Syr (obat mual), pemilik izin edar Afi Farma

11. Etamox Syrup (anti mikroba), pemilik izin edar Errita Pharma

12. Interzinc (obat diare), pemilik izin edar Interbat

13. Nytex (obat batuk), pemilik izin edar Pharos

14. Omemox (anti mikroba), pemilik izin edar Mutiara Mukti Farma

15. Rhinos Neo Drop (obat hidung tersumbat), pemilik izin edar Dexa Medica

16. Vestein (Erdostein) (obat batuk), pemilik izin edar Kalbe

17. Yusimox (anti mikroba), pemilik izin edar Ifars Pharmaceutical Laboratories

18. Zinc Syrup (obat diare), pemilik izin edar Afi Farma

19. Zincpro Syr (obat diare), pemilik izin edar Hexpharm Jaya

20. Zibramax (anti mikroba), pemilik izin edar Guardian Pharmatama

21. Renalyte (cairan rehidrasi), pemilik izin edar Pratapa Nirmala

22. Amoksisilin (anti mikroba)

23. Eritromisin (anti mikroba)

Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa tenaga kesehatan (nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dapat meresepkan 133 dan 23 atau total 156 obat dengan sediaan obat cair atau sirup.

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas