2 dari 19 Sampo Unilever yang Ditarik di AS Punya Izin Edar di Indonesia, Tapi Tak Ada di Pasaran
BPOM mengatakan, terdapat dua dari 19 produk sampo Unilever yang ditarik di pasar Amerika memiliki izin edar di BPOM.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) mengatakan, terdapat dua dari 19 produk sampo Unilever yang ditarik di pasar Amerika memiliki izin edar di BPOM.
Kedua produk yang ternotifikasi tersebut memiliki nama yang berbeda dengan produk yang ditarik di Amerika Serikat, yaitu:
Baca juga: Mengapa Bisa Ada Cemaran Benzena Dalam Sampo? Ini Penjelasan BPOM
• TRESEMME Dry Shampoo Volumizing, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Volume Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000008).
• TRESEMME Dry Shampoo Fresh and Clean, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Fresh Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000007).
Namun berdasarkan data importasi, sampai saat ini kedua produk yang telah memiliki nomor notifikasi (izin edar) BPOM tersebut belum pernah diimpor ke wilayah Indonesia.
"BPOM menyatakan bahwa seluruh kosmetika yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat, tidak beredar secara resmi di Indonesia," ungkap keterangan resmi BPOM yng diterima Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Unilever Indonesia Pastikan Produk Sampo Cair yang Diedarkan di Indonesia Aman
Sebelumnya, Unilever Amerika Serikat melakukan penarikan 19 (sembilan belas) produk sampo secara mandiri (voluntary) karena mengandung bahan berbahaya benzena, yang bisa memicu kanker.
Di Indonesia sendiri, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, Benzena merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetika.
BPOM akan terus memantau isu Benzena dalam kosmetika dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, asosiasi, dan lintas sektor terkait baik di tingkat nasional maupun internasional.
BPOM senantiasa melakukan pengawasan pre- dan post-market terhadap keamanan dan mutu produk kosmetika sesuai dengan standar yang berlaku dan melakukan intensifikasi pengawasan kosmetika di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Daftar 19 Produk Sampo Unilever Ditarik Peredarannya di Amerika Serikat, Ada Dry Shampoo Dove
BPOM juga secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce.
BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap link yang teridentifikasi melakukan penjualan kosmetika yang dinyatakan tidak aman atau mengandung bahan berbahaya.