Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPOM Sudah Nyatakan Obat-obatan Sirup Milik PT Pharos Indonesia Aman dari EG dan DEG

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menarik obat-obatan sirup dikarenakan adanya dugaan cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

zoom-in BPOM Sudah Nyatakan Obat-obatan Sirup Milik PT Pharos Indonesia Aman dari EG dan DEG
Istimewa
Surat resmi BPOM RI menyatakan produk PT Pharos Indonesia aman untuk diedarkan kembali. 

TRIBUNNEWS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menarik obat-obatan sirup dikarenakan adanya dugaan cemaran EG (Etilen Glikol) dan DEG (Dietilen Glikol).

BPOM masih terus menyelidiki dan menindaklanjuti kejadian cemaran EG/DEG pada sirup obat yang diduga menjadi penyebab gangguan gagal ginjal yang terjadi pada anak-anak.

Pada Kamis (17/11/2022) kemarin, BPOM juga baru saja merilis update tentang penelusuran kasus dugaan cemaran EG/DEG pada sirup obat.

pahros 111
pharos 22
pharos 33

“Tidak hanya sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat, tetapi hal ini juga menjadi upaya dalam perbaikan sistem jaminan keamanan dan mutu obat di Indonesia,” tulis keterangan BPOM RI pada rilis terbarunya.

Dalam rilis tersebut, berdasarkan hasil pengawasan BPOM melalui penelusuran data registrasi dan sampling post market, terdapat sebanyak 168 produk sirup obat tidak mengandung empat pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol).

Sehingga 168 produk sirup obat itu tidak mengandung cemaran EG/DEG dan aman diedarkan. Kepastian ini juga sudah disampaikan BPOM lewat penerbitan surat aman edar kepada sejumlah produk sirup obat.

Surat BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 Tanggal 17 November 2022 ini memberikan izin edar kepada sejumlah produk obat sirup, termasuk produk obat cair milik Pharos.

Berita Rekomendasi

Pharos berkomitmen menjadi role model di industri farmasi

PT Pharos Indonesia mengaku sangat senang obat-obat milik Pharos sudah dinyatakan aman dan bebas dari cemaran EG & DEG. Dengan surat aman ini, Pharmacy Compliance & Direktur Komunikasi PT Pharos Indonesia Ida Nurtika menyampaikan terima kasih atas kerja keras BPOM.

Dia juga menegaskan bahwa Pharos selalu punya komitmen untuk menjadi role model di industri farmasi, salah satunya dengan terus menjaga mutu obat dan melakukan uji mandiri.

“Pharos berterimakasih kepada BPOM atas kerja keras & kesungguhan nya dalam menangani kasus cemaran EG dan DEG dengan tanpa ada hari libur serta upaya BPOM dalam melakukan verifikasi Uji mandiri yang kami lakukan,” ucap Ida Nurtika.

Obat Sirup Milik PT Pharos Indonesia Boleh Beredar
Produk Pharos sudah dinyatakan aman dan bebas dari cemaran EG & DEG oleh BPOM RI

Produk-produk PT Pharos Indonesia yang ada dalam list produk yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM #PharosBebasEGdanDEG antara lain;

·         Praxion Suspensi 60 ml

·         Praxion Drops 15 ml

·         Praxion Forte Suspensi 60 ml

·         Proris Suspensi 60 ml

·         Proris Forte Suspensi 50 ml

·         Polysilane Suspensi 180 ml

·         Polysilane Suspensi 100 ml

·         Narfoz Sirup 60 ml

·         Narfoz Sirup 30 ml

·         Candistin Drops 12 ml

·         Profed Sirup 60 ml

·         Profed DMP Sirup 60 ml

·         Rexcof Plus Sirup 60 ml

·         Limoxin Sirup 60 ml

·         Ozen Sirup 60 ml.

Deretan produk Pharos yang sudah aman diedarkan menurut BPOM sekarang bisa dibeli dan didapatkan pada official store secara online maupun offline di toko obat atau apotek terdekat. (*)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas