PPKM Dihapus, Menkes: Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah
Perawatan bagi pasien positif Covid-19 tetap ditanggung pemerintah meskipun PPKM telah resmi dicabut.
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan biaya perawatan bagi pasien positif Covid-19 tetap ditanggung pemerintah meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut.
"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera me-review, kita lihat, kalau dulu kan semua penyakit asal Covid-19 ditanggung," kata Budi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Dia memberi contoh jika ada seorang terkena penyakit jantung tetapi kemudian saat dites Covid-19 ternyata positif, hal tersebut akan dikembalikan ke mekanisme normal atau BPJS Kesehatan
"Karena sakit jantung, atau dia sakit cancer mesti lakukan kemoterapi, dites positif Covid-19, dulu kan masuk juga sebagai Covid-19," kata dia
"Sekarang mungkin akan kita kembalikan ke normal, jadi dia yang harus kemoterapi sakit kanker sehingga mengikuti mekanisme biasa. Kalau dia dicover BPJS, ya pakai BPJS Kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta. Kalau tidak, ya dia biaya sendiri," kata Budi.
Namun, dia memastikan semua kebijakan ketika PPKM masih berlaku akan ditinjau.
"Mungkin nanti ke depannya kira-kira gitu, dan akan bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini. Hal itu disampiakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
Baca juga: PPKM Dicabut, Aturan di Pusat Perbelanjaan dan Sektor Transportasi Tunggu Instruksi Mendagri
“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Diantaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.
Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Mendagri Segera Terbitkan Instruksi Pencabutan PPKM ke Semua Kepala Daerah
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Presiden.
Presiden mengatakan keputusan mencabut PPKM tersebut telah melalui kajian sejak 10 bulan lalu. Meskipun demikian Presiden meminta kepada masyarakat tetap hati-hati dan waspada terhadap penyebaran Covid-19.
“Pemakaian masker, keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” pungkasnya.