Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Tak Boleh Sembarangan, BPOM: Pedagang Cikbul Berbahan Nitrogen Cair Harus Miliki Sertifikat

BPOM RI Rita Endang memaparkan, pedagang pangan bernitrogen cair harus mengikuti pelatihan dan memiliki kompetensi. 

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tak Boleh Sembarangan, BPOM: Pedagang Cikbul Berbahan Nitrogen Cair Harus Miliki Sertifikat
BPOM
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Dra. Rita Endang., Apt., M.Kes 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang memaparkan, pedagang pangan bernitrogen cair harus mengikuti pelatihan dan memiliki kompetensi. 

Pasalnya, penggunaan nitrogen dan penambahan nitrogen cair pada makanan yang tidak sesuai standar memiliki risiko pada kesehatan.

"Harus mengikuti pelatihan dan kompetensi bagaimana menangani nitrogen cair, harus menggunakan APD alat pelindung diri. Matanya ditutup, mukanya harus pakai sarung tangan, yang betul pakai sepatu, pakai jas. Mengapa? Karena dingin sekali ya kalau kita lihat titik didih titik didihnya itu kan minus 195 sementara titik cair titik-titik bekunya itu minus 200 sangat dingin jadi sangat dingin," terang Rita di Jakarta, Kamis (12/1/2023).

 
Ia menerangkan bahaya nitrogen cair.

Misalnya, saat terkena kulit bisa melepuh, kemudian ketika dikonsumsi tertelan dapat mengakibatkan luka-luka di lambung.

"Tentu ini sangat berbahaya apalagi kalau asma, bisa ke cairan yang sangat kecil dalam nitrogen itu bisa menimbulkan tekanan yang disampaikan sekitar 700 jadi. sekali sangat berbahaya sekali. Perlu yang bersertifikat dan profesional, dia harus pakai APD dan lain-lain," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Karena itulah pihaknya mengimbau, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten kota dan juga BPOM di daerah untuk terus mengawasi dan memberikan edukasi serra pelatihan agar bisa menyampaikan ke seluruh pedagang.

Pengawasan itu tertuang dalam pedoman Surat Edaran (SE) BPOM RI Nomor PW.04.08.5.53.01.23.01 tertanggal 6 Januari 2023.

Baca juga: Viral ‘ciki ngebul’: Amankah nitrogen cair pada makanan?

"Dengan seluruh Dinas melakukan edukasi kepada para pedagang supaya mulai mengikuti aturan-aturan ini semua aturan harus ber proses-proses dengan baik," harap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas