Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Biaya Pengobatan Keracunan Jajanan Ngebul Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Kemenkes RI menyatakan, biaya pengobatan kasus keracunan ciki ngebul bisa memanfaatkan asuransi maupun BPJS Kesehatan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Biaya Pengobatan Keracunan Jajanan Ngebul Bisa Pakai BPJS Kesehatan
dragonbreath
Kemenkes RI menyatakan, biaya pengobatan kasus keracunan ciki ngebul bisa memanfaatkan asuransi maupun BPJS Kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyatakan, biaya pengobatan kasus keracunan ciki ngebul bisa memanfaatkan asuransi maupun BPJS Kesehatan bagi yang telah menjadi anggota JKN.

Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kemenkes, dr. Anas Ma'ruf mengungkap, keracunan cikbul mengikuti pembiayaan penyakit yang lain.

Baca juga: Tak Boleh Sembarangan, BPOM: Pedagang Cikbul Berbahan Nitrogen Cair Harus Miliki Sertifikat

Alasannya, kasus cikbul saat ini belum kategori Kejadian Luar Biasa atau KLB dan baru terjadi dibeberapa daerah.

"Maka pembiayaan tertentu mengikuti pola seperti yang biasa. Kalau ada yang menggunakan asuransi lain (bisa pakai) atau pun pakai BPJS atau metode yang lain," ujar dr Anas dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jajanan Ngebul Berbahaya! Saluran Cerna Bocah 4 Tahun Berlubang, Nitrogen Cair Cikbul Rusak Ususnya

"Penetapan kasus KLB itu, kan, melihat dari banyaknya kasus dan itu disesuaikan dengan aturan yang ada. Kemudian, ditetapkan pemerintah daerah dan saat ini memang terjadinya baru masih sedikit di beberapa tempat saja tersebar," sambung dia.

Diketahui, puluhan anak-anak di Ponorogo, Tasikmalaya dan Jakarta mengalami keracunan panganan berasap atau ciki ngebul

Ciki Ngebul atau Chikbul  memakan korban. puluhan anak ekracunan. Korban ada yang mengalami perforasi atau adanya lubang di saluran cerna sehingga membutuhkan operasi.
Ciki Ngebul atau Chikbul memakan korban. puluhan anak ekracunan. Korban ada yang mengalami perforasi atau adanya lubang di saluran cerna sehingga membutuhkan operasi. (istimewa/instagram)
Berita Rekomendasi

Kementerian Kesehatan mencatat, kasus pertama ditemukan pada Juni 2022.

Hingga 12 Januari 2023, ada 25 anak dilaporkan mengalami keracunan akibat konsumsi ciki ngebul. 

Sebanyak 10 anak bergejala, sementara sisanya tidak bergejala. Mayoritas pasien sudah sembuh dan telah beraktivitas seperti biasa.

Baca juga: Dinkes Ciamis Kerja Sama dengan BPOM Mengecek Cikbul yang Dijual Pedagang

Bahkan 2 anak harus dirujuk ke rumah sakit, dimana satu pasien mengalami lambung terbakar.

Sementara kebanyakan gejalanya ringan, seperti mual, muntah, pusing dan sakit perut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas