Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kelas Rawat Inap 1-3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus Bertahap, Ini Kriteria Kamarnya 

Semula, kelas rawat standar untuk pasien JKN, non-intensif terbagi menjadi empat kelas yaitu kelas 1,2,3 dan VIP/VVIP.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kelas Rawat Inap 1-3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus Bertahap, Ini Kriteria Kamarnya 
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Layanan pasien di RSUD Kota Tangerang. Kelas rawat inap 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapuskan secara bertahap. Sedangkan pada kelas rawat intensif dan VIP/VVIP tetap alias tidak berubah. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono ungkap, kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapuskan secara bertahap. 

Semula, kelas rawat standar untuk pasien JKN, non-intensif terbagi menjadi empat kelas yaitu kelas 1,2,3 dan VIP/VVIP.

Masing-masing kelas mempunyai kapasitas tempat tidur yang berbeda di setiap ruangannya.

"Di dalam program rawat inap standar non intensif nantinya akan diubah dengan kelas rawat inap standar (KRIS). Dengan hanya empat tempat tidur maksimal," ungkapnya pada rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, Kamis (9/2/2023). 

Sedangkan pada kelas rawat intensif dan VIP/VVIP tetap alias tidak berubah. 

Perubahan ini, kata Dante mengacu pada PP 47/2021 yang akan membuat rencana rawat inap kelas standar paling sedikit 60 persen.

BERITA REKOMENDASI

Berlaku untuk rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan 40 persen untuk RS milik swasta. 

"Sedangkan jumlah tempat tidur perawatan intensif minimal 10 persen. Ruangan yang dapat digunakan sebagau isolasi 10 persen. sesuai dengan proporsi awal," paparnya lagi. 

Kelas rawat inap standar dikecualikan pada perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk bayi dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Baca juga: Cegah Penyakit dengan Biaya Besar, BPJS Kesehatan Tambah Anggaran Rp9 Triliun untuk Perawatan

Berikut 12 kriteria dalam kelas rawat inap standar (KRIS) adalah seperti berikut:

1. Bahan bangunan di RS tidak memiliki porositas tinggi
2. Mempunyai ventilasi udara
3 Memiliki encahayaan ruangan
4. Kelengkapan tempat tidur minimal dua stop kontak, ada nurse call.
5. Nakas satu buah per tempat tidur
6. Suhu ruangan di 20-26 derajat Celcius dan kelembapan stabil
7. Pembagian ruang per jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, non-infeksi, bersalin)
8. Kepadatan ruangan maksimal 4 tempat tidur ruang rawat, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai partisi tempat tidur jarak tirai 30 cm dari lantai panjan minimal 20 cm bahan tidak berpori
10. Kamar mandi di dalam ruangan
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen

Baca juga: Ketentuan Berapa Lama Pasien BPJS Kesehatan Dirawat di Rumah Sakit

Dante menyebutkan jika pihaknya telah melaksanakan survei penerapan KRIS, sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan

Total dari 3.122 RS, ada 2.531 yang mengisi survei, sisanya adalah beberapa RS Jiwa, RS Darurat pertama, dan RS Darurat COVID-19.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Transplantasi Ginjal, Tapi Masih Ada Biaya Lain yang Dibutuhkan 

"Dari 2.531 yang mengisi, seluruhnya sudah memenuhi 9 kriteria KRIS dari yang dipersyaratkan tadi, dua di antaranya yang agak sulit adalah oksigen dan bentuk kamar mandi untuk disabilitas," kata Dante dalam konferensi pers Kamis (9/2/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas