Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

PDGI Sebut Perlindungan Nakes di RUU Kesehatan Harus Konkret, Dokter Tidak Boleh Dipidana

Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum yang konkret terhadap tenaga kesehatan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in PDGI Sebut Perlindungan Nakes di RUU Kesehatan Harus Konkret, Dokter Tidak Boleh Dipidana
tangkapan layar zoom meeting
Biro Hukum dan Kerjasama PB PDGI Dr Paulus Januar S., drg, MS, CMC dalam diskusi daring di youtube channel Kang Hadi Conscience pada Kamis (27/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum yang konkret terhadap tenaga kesehatan.

Biro Hukum dan Kerjasama PB PDGI Dr Paulus Januar S., drg, MS, CMC menuturkan, aturan yang ada saat ini belum memadai.

Baca juga: Penganiayaan Dokter hingga RUU Kesehatan yang Tak Berpihak, PDGI Imbau Anggotanya Kenakan Pita Hitam

"Kita menghendaki perlindungannya secara lebih konkret, secara lebih lugas dan lebih jelas," katanya dalam diskusi daring di youtube channel Kang Hadi Conscience pada Kamis (27/4/2023).

Seperti tenaga medis maupun tenaga kesehatan tidak dapat dituntut pidana maupun gugat secara perdata, sepanjang jalankan profesinya sesuai dengan etika dan standar seperti profesi, standar pelayanan dan standar operasional prosedur.

"Jadi itu yang kita kehendaki rumusan dalam RUU. Selama ini dalam undang-undang yang ada, baik undang-undang praktek maupun undang-undang kesehatan, undang-undang Rumah Sakit, rumusannya mendapatkan perlindungan hukum dan prateknya sampai hari ini sampai puncak dokter di Lampung itu ternyata dalam rumusan itu belum memadai," tegas Ketua Badan Kehormatan Etik Mediator dan Legislasi PKMBI ini.

Karena itu, dalam hal ini seperti yang sudah disampaikan oleh PDGI dan juga oleh IDI dihadapan komisi IX menghendaki bahwa perlindungan hukum itu dalam bentuk pasal yang secara konkrit.

Baca juga: Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19, PDGI Terbitkan Buku Panduan

Berita Rekomendasi

"Berbunyi tenaga kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak dapat dituntut secara pidana, digugat secara perdata sepanjang menjalankan profesinya sesuai dengan etika dan standar," ujar Paulus.

Sehingga, ada rumusan yang jelas tentang perlindungan hukum bukan yang absurd atau umum.

"Dikatakan tenaga medis dan tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan hukum tapi harus konkrit," harap dia.

Ia pun menyinggung kejadian yang terjadi pada dokter di Lampung sebagai puncak gunung es dan menjadi memicu terbukanya permasalahan yang lebih mendasar.

"Bahwa ada pandangan atau presepsi yang keliru di masyarakat tentang ketidakberhasilan pratik atau kegagalan praktik oleh dokter, dokter gigi, maupun nakes lainnya," ucapnya.

"Jadi ketidakberhasilan pratik ini mungkin jadi pandangan yang keliru," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas