10 Undang-undang akan Dilebur ke UU Kesehatan Omnibus Law, Ini Rinciannya
Sebanyak 10 undang-undang akan digabungkan menjadi satu undang-undang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) kesehatan atau omnibus law kesehatan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 10 undang-undang akan digabungkan menjadi satu undang-undang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) kesehatan atau omnibus law kesehatan.
Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan kepada Komisi 9 DPR RI, beberapa waktu lalu.
"Hasil DIM RUU Kesehatan menggabungkan 10 undang-undang (UU)," ujar Menkes Budi.
Berikut adalah 10 UU yang digabungkan tersebut:
1. UU Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular;
2. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
4. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa;
5. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
6. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
7. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
8. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
Baca juga: Polemik RUU Kesehatan, Nakes Ancam Lakukan Aksi Mogok Nasional hingga Reaksi Kemenkes
9. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan; dan
10. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Selain itu, juga mengubah sebagian isi UU yakni UU nomor 20/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS.
Baca juga: Berikut Poin Utama yang Disorot Dokter dan Nakes dalam RUU Kesehatan
Nantinya, jika RUU tersebut telah diundangkan maka tertera jelas pada pasal 475 bahwa Organisasi Profesi yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diakui keberadaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Kemenkes sebelumnya telah menginisiasi pilar-pilar transformasi kesehatan Indonesia dalam RUU Kesehatan tersebut.
Harapannya agar hak seluruh masyarakat Indonesia terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dapat terpenuhi.
Transformasi di sektor kesehatan tersebut terdiri dari enam pilar yang harus dijalankan.
Pilar pertama adalah transformasi layanan primer yang fokus pada penyediaan layanan kesehatan primer yang terstandardisasi dan terintegrasi.
Baca juga: IAI: RUU Kesehatan Terburu-buru, Tak Dengarkan Masukan Organisasi Profesi
Pilar kedua, transformasi layanan primer yang fokus pada penyediaan layanan kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat.
Pilar ketiga, transformasi ketahanan sistem kesehatan fokus pada kemandirian obat dalam negeri dan penyediaan tenaga cadangan kesehatan. Pilar keempat, transformasi pembiayaan kesehatan.
Kemudian pilar kelima, transformasi SDM kesehatan yang fokus pada penyediaan SDM kesehatan yang berkualitas dan merata.
Pilar keenam transformasi teknologi kesehatan yang fokus pada penyediaan layanan kesehatan yang presisi.
“Keenam pilar ini saling menopang satu sama lain, mendukung satu sama lain, dengan tujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Menkes.