Pantang Menyerah Tolak RUU Kesehatan, Dokter dan Nakes Ancam Mogok Kerja, Bagaimana Nasib Pasien?
Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law terus disuarakan. Dokter dan tenaga kesehatan (nakes) ancam mogok kerja sampai RUU ini dibatalkan.
Editor: Anita K Wardhani
"Kita sudah memberikan masukan tetapi telah banyak informasiinformasi yang kita dapatkan bahwa RUU ini akan segera disahkan,"ujar dokter Beni.
Menurutnya, ada hal-hal yang akan mencederai hak-hak masyarakat atas pelayanan kesehatan.
"Bahwa hak pelayanan kesehatan sudah diatur dalam undang-undang," lanjut dia.
Dampak RUU Kesehatan Disahkan, Anggaran untuk Nakes Hilang 10 Persen hingga Kriminalisasi
Beni menjelaskan bahwa ketika undang-undang kesehatan resmi disahkan nantinya, maka dalam undang-undang itu akan ada penghilangan anggaran 10 persen untuk tenaga kesehatan.
"Kita sangat tidak setuju dengan tim pemerintah yang menghapuskan anggaran 10 persen yang sudah dibuat dalam draft RUU," ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, ada pasal kriminalisasi yang nantinya akan terjadi kepada tenaga kesehatan dalam undang-undang kesehatan tersebut.
Beni menyebut hal itu pun sudah kerap terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Kesembuhan pasien tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab dokter, sarana dan prasarana juga harus ada, pemeriksaan alkes dari laboratorium harus sesuai standard, dan dokter tidak mungkin mengobati, mendiagnosa suatu penyakit tanpa didukung alat-alat penunjang yang baik, seperti rontgen, USG kemudian laboratorium, tidak bisa dokter bukan berpraktek,"tuturnya.
Nakes dan Dokter Demo, Bagaimana Nasib Pasien?
Lantas, bagaimana dengan nasib pasien jika aksi mogok tetap dilakukan oleh dokter dan para nakes?
Pantauan Tribunnews.com di sejumlah Rumah Sakit, klinik kesehatan dan juga Puskesmas, pelayanan di pusat Kesehatan Masyarakat relatif berjalan normal.
"Kami normal, praktek dokter semua berjalan sesuai jadwal," kata salah seorang staf pelayanan di RS swasta di Jakarta Selatan.
Hal yang sama juga dilakukan klinik-klinik di Tangerang Selatan.