VIDEO Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan Diminta Dicabut: Berdampak Terhadap Mata Pencaharian Petani
para petani dihadapkan pada rancangan regulasi yang tidak adil, karena di dalam RUU Kesehatan ada aturan yang mau menyetarakan tembakau
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para petani tembakau meminta pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan yang menyamakan pengelompokan hasil tembakau dengan narkotika sebagai zat adiktif untuk dicabut.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung, Siyamin dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Siyamin mengatakan para petani dihadapkan pada rancangan regulasi yang tidak adil, karena di dalam RUU Kesehatan ada aturan yang mau menyetarakan tembakau dan hasil tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol.
"Ini menyakiti hati kami yang sudah turun temurun menanam tembakau sebagai sumber penghidupan,” kata Siyamin dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Ketua APTI Pamekasan, Samukrah menilai pasal tembakau yang ada dalam RUU Kesehatan itu sebagai bentuk penindasan kepada para petani.
"Sungguh ini niatan yang tidak masuk akal, apalagi tidak pernah disampaikan, padahal akan sangat berdampak bagi penghidupan petani tembakau," paparnya.
Pamekasan dan Madura secara umum merupakan salah satu penghasil tembakau terbesar dengan kontribusi mencapai 35 persen dari total produksi tembakau Jawa Timur.
Adapun kontribusi tembakau Jawa Timur terhadap produksi tembakau nasional mencapai sebesar 45 persen.
Atas dasar itu pihaknya meminta Komisi IX DPR untuk secara bijaksana menghapus pasal-pasal tembakau dalam RUU Kesehatan dimaksud.(*)